Jakarta (Lampost.co): Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada 67 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak banjir pada tahun lalu. Pemerintah menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut turut memicu bencana hidrometeorologi di wilayah itu.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pihaknya telah memverifikasi 175 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Perusahaan tersebut bergerak di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, serta pemegang izin pemanfaatan hutan produksi.
“KLH/BPLH sudah memverifikasi 175 perusahaan yang terindikasi membuka lahan hingga 1,8 juta hektare. Dari jumlah itu, kami menindaklanjuti dengan sanksi administratif, proses pidana, dan sebagian kami limpahkan ke pemerintah daerah sesuai kewenangan,” kata Hanif dalam rapat kerja bersama DPR RI, Senin, 6 April 2026.
Hanif menjelaskan, pemerintah menjatuhkan sanksi berupa paksaan untuk melakukan audit lingkungan kepada 22 perusahaan. Sementara itu, 45 perusahaan lain masih menunggu proses penerbitan sanksi. “Total ada 67 perusahaan yang kami kenai sanksi administratif,” ujarnya.
Selain itu, KLH juga menggugat enam perusahaan di Sumatra Utara secara perdata dengan nilai gugatan mencapai Rp4,94 triliun. Di sisi lain, aparat penegak hukum memproses enam perusahaan melalui jalur pidana.
“Untuk gugatan perdata, kami ajukan terhadap enam perusahaan dengan nilai hampir Rp5 triliun. Sementara enam perusahaan lain kami proses secara pidana,” kata dia.
Dalam upaya pencegahan, KLH turut menyusun kajian cepat terkait tata ruang wilayah di daerah terdampak. Kajian tersebut menjadi acuan dalam penataan hunian pascabencana agar tidak kembali menimbulkan risiko serupa.
“Kami sudah menyusun arahan detail per kecamatan terkait lokasi hunian. Kami tentukan wilayah yang harus dihindari dan wilayah yang masih layak untuk pembangunan,” ujar Hanif.
Ketidaksesuaian
Ia mengungkapkan hasil kajian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan rencana tata ruang wilayah. Ketimpangan ini dinilai memperparah dampak bencana banjir.
“Kami menemukan kesenjangan antara KLHS dan tata ruang wilayah. Hal ini berkontribusi terhadap tingkat keparahan bencana hidrometeorologi,” katanya.
KLH telah menyerahkan hasil kajian tersebut kepada pemerintah daerah dan pihak terkait. Pemerintah berharap langkah ini mampu menekan potensi banjir dan memperbaiki tata kelola lingkungan ke depan.








