• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 06/09/2025 22:35
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Tarif Parkir di Kota Metro Resmi Naik, Ini Besarannya

Adi SunaryoBambang PamungkasbyAdi SunaryoandBambang Pamungkas
01/03/24 - 18:31
in Ekonomi dan Bisnis, Metro
A A
Tarif Parkir

Kepala UPTD Perparkiran Kota Metro, Badri Khotib saat menyosialisasikan perubahan tarif parkir di beberapa lokasi parkir di Bumi Sai Wawai. Lampost.co/Bambang Pamungkas

Metro (Lampost.co): Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas perubahan tarif parkir di Bumi Sai Wawai.

Melalui sosialisasi yang dilakukan UPTD Perparkiran Dishub Metro, pemerintah setempat telah mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah terkait retribusi perparkiran.

Adapun sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif parkir untuk kendaraan bermotor jenis roda dua sebesar Rp2.000. Kemudian, untuk kendaraan roda empat jenis sedan atau minibus sebesar Rp3.000.

Kepala UPTD Perparkiran Kota Metro, Badri Khotib mengatakan, pihaknya melakukan di beberapa titik seperti Pasar Cindrawasih, Shopping Center, Sumur Bandung, dan beberapa titik keramaian yang menjadi lahan parkir.

“Sesuai dengan penetapan Perda, untuk kendaraan bermotor roda dua dari yang semula Rp1.000 kini menjadi Rp2.000. Sementara, untuk mobil jenis minibus dari yang semula Rp2.000 kini menjadi Rp 3.000,” kata dia, Jumat, 1 Maret 2024.

Selain menyosialisasikan kenaikan tarif, Badri juga menyosialisasikan tanggung jawab dan kewajiban juru parkir. Para juru parkir harus menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen saat memarkirkan kendaraannya.

“Nah, kami juga mengimbau para juru untuk rutin membayarkan retribusi parkir sesuai dengan kontrak yang ada. Itu kami minta, agar para juri parkir tidak merasa keberatan jika pembayaran retribusi tertunda,” ungkapnya.

“Apalagi, untuk juru parkir kami berikan kebebasan untuk memilih pembayaran retribusinya. Ada yang harian, mingguan, bahkan bulanan yang telah sesuai dengan uji petik sebelumnya,” lanjutnya.

Tambah PAD

Dia menyebut, dengan taat bayar dan adanya kenaikan tarif parkir tersebut, bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selanjutnya dapat menyokong pembangunan di Bumi Sai Wawai.

“Kita aturannya jelas, untuk menambah PAD Kota Metro pada bidang retribusi perparkiran,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, salah seorang juru parkir di Metro, Azhari mengatakan, dengan adanya ketetapan tarif parkir ini bisa memperkuat pada juru parkir yang legal.

“Kami merasa sangat terbantu dengan legalnya tarif parkir yang baru. Walaupun di lapangan sudah berlaku tarif tersebut, guna keamanan juru parkir yang ada,” pungkasnya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: berita metroPerda ParkirTarif Parkir Lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ilustrasi perhutanan sosial.Antara/Lastriasi

Pendanaan Hijau Perhutanan Sosial, Lampung Jadi Role Model Nasional

byEffranand1 others
05/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kolaborasi sektor keuangan dengan program perhutanan sosial menjadi tonggak baru pengembangan ekonomi hijau di Indonesia. Provinsi...

Ilustrasi perhutanan sosial.Antara/Lastriasi

Perluasan Akses Permodalan Petani Hutan

byEffranand1 others
05/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama dalam pengembangan perhutanan...

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.

NEK Perhutanan Sosial Dorong Ekonomi Masyarakat Lampung

bySilvia Agustinaand1 others
05/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Provinsi Lampung resmi menjadi lokasi proyek percontohan nasional pengembangan nilai ekonomi karbon (NEK) Perhutanan Sosial. Penetapan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.