Metro (Lampost.co): Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas perubahan tarif parkir di Bumi Sai Wawai.
Melalui sosialisasi yang dilakukan UPTD Perparkiran Dishub Metro, pemerintah setempat telah mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah terkait retribusi perparkiran.
Adapun sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif parkir untuk kendaraan bermotor jenis roda dua sebesar Rp2.000. Kemudian, untuk kendaraan roda empat jenis sedan atau minibus sebesar Rp3.000.
Kepala UPTD Perparkiran Kota Metro, Badri Khotib mengatakan, pihaknya melakukan di beberapa titik seperti Pasar Cindrawasih, Shopping Center, Sumur Bandung, dan beberapa titik keramaian yang menjadi lahan parkir.
“Sesuai dengan penetapan Perda, untuk kendaraan bermotor roda dua dari yang semula Rp1.000 kini menjadi Rp2.000. Sementara, untuk mobil jenis minibus dari yang semula Rp2.000 kini menjadi Rp 3.000,” kata dia, Jumat, 1 Maret 2024.
Selain menyosialisasikan kenaikan tarif, Badri juga menyosialisasikan tanggung jawab dan kewajiban juru parkir. Para juru parkir harus menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen saat memarkirkan kendaraannya.
“Nah, kami juga mengimbau para juru untuk rutin membayarkan retribusi parkir sesuai dengan kontrak yang ada. Itu kami minta, agar para juri parkir tidak merasa keberatan jika pembayaran retribusi tertunda,” ungkapnya.
“Apalagi, untuk juru parkir kami berikan kebebasan untuk memilih pembayaran retribusinya. Ada yang harian, mingguan, bahkan bulanan yang telah sesuai dengan uji petik sebelumnya,” lanjutnya.
Tambah PAD
Dia menyebut, dengan taat bayar dan adanya kenaikan tarif parkir tersebut, bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selanjutnya dapat menyokong pembangunan di Bumi Sai Wawai.
“Kita aturannya jelas, untuk menambah PAD Kota Metro pada bidang retribusi perparkiran,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, salah seorang juru parkir di Metro, Azhari mengatakan, dengan adanya ketetapan tarif parkir ini bisa memperkuat pada juru parkir yang legal.
“Kami merasa sangat terbantu dengan legalnya tarif parkir yang baru. Walaupun di lapangan sudah berlaku tarif tersebut, guna keamanan juru parkir yang ada,” pungkasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.