Bandar Lampung (Lampost.co) – – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) menyebut, pengembang perumahan di Bandar Lampung wajib membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada masing-masing perumahan.
Kepala Disperkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan RTH masing-masing perumahan harus mencapai 10 persen dari luas area perumahan.
Hal itu mengingat saat ini RTH di Bandar Lampung hanya 4,5 persen. Karena sudah tertuang dalam undang-undang dan peraturan daerah. Masing-masing kebijakan mewajibkan setiap daerah memiliki 30 persen RTH.
“Salah satu upaya untuk menambah RTH di Bandar Lampung, pengembang yang mengajukan izin pembangunan perumahan harus menyediakan RTH pada masing-masing area perumahan,” kata Yusnadi, Selasa, 5 Maret 2024.
Ia pun menjelaskan, hingga saat ini tidak ada pengurangan RTH di Bandar Lampung. Namun, aturan baru dari Pemerintah Pusat kemudian membuat sejumlah tempat yang dulunya RTH sekarang tidak tergolong RTH di Bandar Lampung.
“Untuk di Kota Bandar Lampung kita kan ada namanya perubahan RT RW yang kita rencanakan di RDTR yang tertuang di situ. Tidak ada pengurangan RTH di Bandar Lampung,” ungkapnya.
“Tetapi hanya namanya saja yang tadinya RTH, sekian persen ada yang jadi hutan lindung. Jadi tidak berkurang, hanya saja namanya saja yang terpecah-pecah,” sambungnya.
Ia menyebut, RTH tidak boleh mengalihfungsikan untuk pembanguan apapun.
Dia uga menanggapi terkait pengerukan bukit yang ada di Kecamatan Kemiling, yang menurutnya menjadi ranah Pemprov Lampung. “Itu namanya galian c, pengawasan ada di provinsi,” pungkasnya.