Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap fakta bahwa lebih dari 14.000 pejabat publik belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, batas waktu penyerahan telah berakhir pada 31 Maret 2024.
.
“Tercatat, hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 penyelenggara negara atau wajib lapor belum melaporkan harta kekayaannya,” ungkap pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 April 2024.
.
Ipi menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 9.111 pejabat pada sektor eksekutif pusat dan daerah. Serta 4.046 pejabat pada sektor legislatif, masih terhutang dalam penyerahan LHKPN-nya kepada KPK. Tak hanya itu, 175 dari 18.405 wajib lapor pada bidang Yudikatif juga belum menyampaikan laporannya.
.
“Sementara itu, 740 pejabat yang bekerja pada badan usaha milik negara dan daerah juga masih tertinggal dalam penyerahan LHKPN mereka,” tambah Ipi.
.
Kepatuhan para penyelenggara negara dalam penyerahan LHKPN tahun ini sedikit mengalami penurunan. Dari total 406.844 penyelenggara negara atau yang wajib melaporkan periodik pada tahun 2023 pada seluruh Indonesia. KPK hanya menerima 392.772 laporan LHKPN, setara dengan 96,54 persen. Angka ini menurun 0,46 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
.
KPK menegaskan pentingnya penyerahan LHKPN dan meminta para pejabat yang belum menyerahkan untuk segera melakukannya. Meskipun terlambat, lembaga antirasuah akan menerima berkas tersebut meskipun akan tercatat sebagai pelaporan yang terlambat.
.
“Kami tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’,” tegas Ipi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT