• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 02:49
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada 

Partai Buruh dan Gelora mengajukan gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK)

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
21/05/24 - 18:56
in Pemilu, Politik
A A
Ketua tim kuasa hukum Partai Buruh dan Partai Gelora Said Salahudin.(MI/TRI SUBARKAH)

Ketua tim kuasa hukum Partai Buruh dan Partai Gelora Said Salahudin.(MI/TRI SUBARKAH)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Partai Buruh dan Gelora mengajukan gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 21 Mei 2024. Kedua partai itu meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) terkait pengusulan pasangan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
.
Ketua tim kuasa hukum Partai Buruh dan Gelora, Said Salahudin menilai, beleid tersebut tidak adil. Pasalnya, partai politik yang memperoleh suara pada Pemilu Legislatif 2024, tapi tidak memperoleh kursi DPRD seperti Partai Buruh dan Gelora tidak mendapatkan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon kepala daerah.
.
Sementara, berdasarkan hasil Pemilu Legsilatif 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Partai Buruh dan Gelora masing-masing mendapatkan 972.910 dan 1.281.991 suara. Meski tidak lolos ambang batas parlemen DPR RI, kedua partai itu berpotensi mendapatkan kursi pada beberapa DPRD.
.
Kemudian menurut Said, pasal dalam UU Pilkada yang termohonkan pihaknya untuk ujimaterikan oleh MK telah menyimpang dari prinsip keadilan pemilu dan persamaan kesempatan. Terlebih antara partai-partai politik peserta Pemilu 2024 lainnya. Baginya, ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan enam prinsip yang tertuang dalam konstitusi.
.
Keenamnya adalah prinsip kedaulatan rakyat, prinsip negara hukum. Kemudian prinsip demokrasi pilkada, prinsip persamaan dimuka hukum, prinsip atas hak kolektif membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Serta prinsip kepastian hukum yang adil.
.
“Kami sangat yakin permohonan ini akan terkabulkan dan mendapat putusan secara cepat oleh MK. Sebelum masuknya tahap pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2024,” kata Said.
.

Landasan Putusan

.
Keyakinan tersebut berlandaskan pada putusan MK 19 tahun lalu Nomor 005/PUU-III/2005. Pada dasarnya menyatakan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi DPRD. Sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus memberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon pada Pilkada.
.
Kemudian Bagi Said, itu menunjukkan bahwa MK menjamin hak partai non-seat seperti Partai Buruh dan Gelora untuk ikut mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Bahkan lewat Putusan Nomor 5/PUU-V/2007 hal itu mendapat penegasan lagi oleh MK.
.
“Jadi, pada permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ini kami yakin MK akan langsung menjatuhkan putusan lewat satu sampai dua kali sidang saja tanpa perlu mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah yang memang tidak wajib dilakukan MK,” pungkas Said.
Tags: gugatanMahkamah KonstitusimkPartai BuruhPartai GeloraPemilihan Kepala DaerahPemilihan UmumPEMILUPengusungPILKADA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Lestari Moerdijat Dorong Upaya Peningkatan Literasi Keuangan Digital Perempuan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tingkatkan literasi keuangan digital perempuan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan untuk mewujudkan kesetaraan. "Kemampuan sisi literasi...

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh saat memberikan pidato dalam Rakernas I Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan. (MI/Usman Iskandar)

Partai NasDem Konsolidasi Target Tiga Besar Pemilu 2029

byTriyadi Isworoand1 others
09/08/2025

Makassar (Lampost.co) – Partai NasDem mematok target ambisius menembus tiga besar Pemilu 2029. Strategi ini menjadi agenda utama Rapat Kerja...

Wakil Ketua MPR RI

Tingkatkan Pemahaman Keluarga tentang Pentingnya Pemenuhan Gizi Seimbang

byTriyadi Isworoand1 others
09/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tingkatkan pengetahuan orang tua tentang pemenuhan gizi keluarga. Ini untuk mendukung upaya pembangunan sumber daya manusia...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.