• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 23/02/2026 00:17
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Eks Koruptor Berpotensi Kembali Korupsi Jika Menang Pilkada

Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) menyoroti adanya eks koruptor yang meramaikan bursa kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
16/07/24 - 23:52
in Hukum
A A
Pilkada Serentak 2024. Dok

Pilkada Serentak 2024. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) menyoroti adanya eks koruptor yang meramaikan bursa kontestasi Pilkada Serentak 2024. Status sebagai eks koruptor merusak rekam jejak seorang calon.
.
Hal itu tersampaikan oleh Peneliti Perludem Iqbal Kholidin. Ia mengatakan, kekhawatiran pihaknya lebih tertujukan terhadap politisi yang sebelumnya telah mendekam pada penjara karena kasus tindak pidana korupsi. Setidaknya, mereka memiliki potensi atau kemungkinan untuk melakukan tindakan serupa nantinya jika terpilih menjadi kepala daerah.
.
Kemudian Iqbal mengatakan, pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024. Hal itu menunjukkan lemahnya kaderisasi oleh partai politik sebagai institusi yang memajukan pasangan calon kepala daerah.
Baca Juga : https://lampost.co/pemilu/pemprov-lampung-sudah-salurkan-100-anggaran-pilkada/
.
“Ini menunjukkan kecacatan kaderisasi parpol sekaligus memperlihatkan lalainya penyelenggara. Apabila mereka maju tanpa pengumuman status mereka yang pernah terpidana korupsi sebelumnya,” terang Iqbal kepada Media Indonesia, Selasa, 16 Juli 2024.
.
Kemudian Iqbal mengakui, pihaknya belum memetakan siapa saja eks koruptor yang mewarnai bursa Pilkada 2027. Terlebih, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati., maupun wali kota-wakil wali kota juga baru buka pada 27-29 Agustus mendatang.
.
“Namun beberapa berita pada media sudah menunjukan indikasi adanya mantan terpidana korupsi yang mau maju. Pemilu kemarin ada data juga terkait majunya mantan terpidana Pemilu 2024. Sebagaimana yang tersampaikan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch),” tandas Iqbal.
.

Mochtar  Mohamad

Selanjutnya ia mengatakan salah satu eks koruptor yang berpotensi ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 adalah Mochtar Mohamad. Ia merupakan mantan terpidana sejumlah kasus korupsi. Kasus itu, antaranya suap kepada anggota DPRD Bekasi. Suap untuk mendapatkan Piala Adipura pada 2010 silam. Dan suap ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.
.
Mantan Wali Kota Bekasi itu bebas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada Juni 2015 setelah vonis pidana penjara enam tahun. Saat ini, nama Mochtar kembali mencuat dalam bursa Pilwalkot Bekasi 2024 seiring menjamurnya alat peraga yang menampilkan wajah serta janji politik Mochtar.
.
Secara aturan, KPU) memperbolehkan mantan terpidana. Termasuk kasus korupsi, untuk mencalonkan dalam pilkada lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024. Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU tersebut menjelaskan, mantan terpidana itu boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal itu jika telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
.
“Dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” sambung norma pasal itu.
Tags: KRI DewaruciPILKADA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pelabuhan Bakauheni merupakan zona merah yang memerlukan atensi ekstra.Dok/Lampost.co

Waspadai Jalur Seaport Bakauheni Menjelang Mudik: Aparat Harus Waspadai Celah Kepadatan

byNurand1 others
20/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) --Pengungkapan penyelundupan 17,29 kg sabu oleh Polda Lampung di Exit Tol Bakauheni menjadi sinyal kuat bagi aparat...

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari.

Kurir Dijanjikan Upah Rp170 Juta untuk Bawa 17 Kilogram Sabu

byNurand1 others
20/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di...

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari.

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Exit Tol Bakauheni

byNurand1 others
20/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) ---- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di...

Berita Terbaru

PSG vs Metz
Bola

Tekuk Metz, PSG Rebut Puncak Klasemen Ligue 1 2026

byIsnovan Djamaludin
22/02/2026

Paris (Lampost.co)–Paris Saint-Germain (PSG) sukses mengamankan poin penuh setelah menaklukkan Metz dengan skor telak 3-0 dalam laga pekan ke-23 Ligue...

Read moreDetails
Polda Lampung Sebar Personel Cegah Perang Sarung dan Balap Liar Selama Ramadan

Polda Lampung Sebar Personel Cegah Perang Sarung dan Balap Liar Selama Ramadan

22/02/2026
akanji rayakan gol

Inter Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Lecce 2-0

22/02/2026
Delapan Tahanan Polres Way Kanan Kabur Lewat Plafon Sel

Delapan Tahanan Polres Way Kanan Kabur Lewat Plafon Sel

22/02/2026
debut paes di ajax

Debut Maarten Paes Selamatkan Ajax

22/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.