Kalianda (Lampost.co) — Unit Reskrim Polsek Natar meringkus FNF (21) tersangka pembobol rumah milik wartawan Lampung Post.
Saat itu tersangka menggondol tiga unit handphone, pada Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi di Dusun Sukamaju, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Polisi berhasil mendeteksi tersangka pelaku dan melakukan penangkapan,” ujarnya, Sabtu, 20 Juli 2024.
Petugas menemukan barang bukti berupa dua unit handphone yaitu satu handphone Samsung type A22 warna hitam dan satu handphone Samsung type A04S warna hitam milik korban.
“Tersangka merupakan tetangga korban yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan. Niatnya ingin memiliki handphone tersebut,” katanya.
Tersangka FNF mengaku pengangguran tinggal di Dusun Sukamaju, Desa Natar, Kecamatan Natar.
Waktu itu, seseorang tak dikenal berhasil masuk kedalam rumah korban DN (39) melalui pintu belakang rumah yang tidak dikunci.
“Pelaku masuk ke areal rumah memanjat pagar samping lalu masuk ke garasi depan rumah. Kemudian masuk ke belakang rumah korban,” sambung Kapolsek.
Selanjutnya pelaku menggasak 3 unit handphone yakni Vivo warna putih satu unit, Samsung tipe A22 warna hitam, dan Samsung tipe A04S warna hitam.
Selain itu, pelaku juga mengambil dua buah celengan di dalam dapur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Natar, Lampung Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUH Pidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.