Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjamin tidak akan ada agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. secara diam-diam setelah batal tersahkan dalam rapat paripurna, Kamis, 22 Agustus 2024.
Ia mengatakan bahwa sesuai aturan tata tertib. Rapat paripurna hanya bisa tergelar pada hari Selasa atau Kamis. Dengan demikian, menurutnya, tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada. Hingga pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024.
“Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang sesuai dengan tata tertib di DPR,” kata Dasco saat konferensi pers di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/pengesahan-ruu-pilkada-batal-kpu-diminta-taati-putusan-mk/
Selain itu, menurutnya, rapat-rapat yang tergelar DPR itu bersifat terbuka. Dan tertayangkan langsung pada kanal media sosial DPR.
Termasuk, rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU Pilkada pada Rabu (21/8) pun terbuka. Dan masyarakat bisa menyaksikan. Artinya, ia pun menegaskan bahwa syarat-syarat yang telah tertuang dalam putusan MK. Tentang ambang batas pencalonan dan batas minimum usia calon, bakal berlaku pada pendaftaran pilkada mendatang.
“Karena RUU Pilkada belum tersahkan menjadi Undang-Undang. Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang terajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” katanya.
Kemudian, ia mengatakan bahwa RUU Pilkada ini tidak ujug-ujug bergulir pada DPR. Pasalnya proses legislasi terhadap RUU tersebut. Menurutnya, sejak Januari 2024, tetapi secara perlahan.
Walaupun begitu, ia mengatakan bahwa RUU ini berpotensi akan tetap terbahas setelah tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah 2024 selesai. Karena DPR pun menilai bahwa mekanisme pada pesta demokrasi perlu tersempurnakan.
“Karena itu kan ada gugatan parlemen treshold yang dari Perludem yang perlu terakomodir,” katanya.