Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan tersebut terkait pemecatan atau pemberhentian tetap kepada Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Kota Bandar Lampung.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Deddy Triadi mengatakan saat ini pihaknya menunggumu surat keputusan resmi dari DKPP RI. Itu pasca pemberhentian Fery Triatmojo. “Kami juga akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti keputusan itu,” ujar Deddy, Senin, 2 September 2024.
Kemudian ia mengatakan saat ini, posisi Fery sebagai Bidang Teknis Penyelenggara akan dialihkan kepada komisioner KPU Bandar Lampung lainnya yakni Robiul. “Kami juga memastikan pelaksanaan pilkada 2024 akan berjalan dengan lancar,” katanya.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/terbukti-terima-suap-rp-530-juta-dkpp-pecat-fery-triatmojo/
Sementara Bawaslu Provinsi Lampung merupakan pengadu menanggapi putusan tersebut. Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan. Putusan DKPP ini menjadi pembelajaran buat semua penyelenggara pemilu.
“Jangan main-main dengan urusan seperti itu (menerima uang dan menjanjikan),” katanya.
Putusan DKPP
Sebelumnya, DKPP RI memberhentikan Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Kota Bandar Lampung. Sanksi tersebut sesuai putusan sidang DKPP dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024. Putusan itu dengan pengadu para anggota Bawaslu Provinsi Lampung dan teradu Fery Triatmojo.
“Mengabulkan aduan para pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap., kepada teradu Fery Triatmojo sebagai anggota KPU. Terhitung sejak keputusan ini terbacakan,” ujar Ketua Majelis Hakim DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan, Senin, 2 September 2024.
Kemudian menurut Heddy, dalil aduan yang tersampaikan pengadu berkesesuaian dengan keterangan dari para saksi dan para pihak terkait. Fery Triatmojo terbukti melanggar kode Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang kode etik penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya ia mengatakan Fery aktif menjalin komunikasi dengan peserta pemilu yakni M. Erwin Nasution. Erwin mendapat tawaran bisa terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dengan menyerahkan uang Rp.900 juta. Dalam jalannya persidangan dan juga keterangan saksi, Fery menerima uang sebanyak Rp.530 juta dari Erwin yang diserahkan sebanyak tiga kali.
Selain itu, Erwin juga memberikan uang kepada Ketua PPK Heri Hilman Rizal senila Rp.130 juta. Kemudian Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni masing-masing Rp.50 juta. “Mereka juga telah mendapat sanksi pemberhentian berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bawaslu Bandar Lampung,” katanya.