Jakarta (Lampost.co): Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa semua kasus impor pangan. Hal itu setelah penetapan Thomas Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
Khudori, dalam pernyataan tertulisnya, melansir Antara, Rabu, 30 Oktober 2024, menyatakan bahwa kasus impor pangan sebenarnya tidak hanya terjadi pada gula.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Impor Gula Keliru
Khudori, merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan tata niaga impor pangan sejak 2015 hingga Semester I 2017. Atau dari Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Thomas Lembong, hingga Enggartiasto Lukita, menemukan 11 kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas. Antara lain komoditas beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.
Jika mengelompokkan, kesalahan tersebut terbagi menjadi empat besar. Pertama, memutuskan impor tidak melalui rapat di Kemenko Perekonomian. Kedua, impor tanpa persetujuan kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian.
Ketiga, impor tak ada dukungan data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang menjadi ketentuan.
“Jadi acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdagangan. Oleh karena itu, agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara,” ujar Khudori.
“Hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Kami mendukung Kejagung untuk membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng dengan kedok impor,” tambahnya.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong oleh penyidik tetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).
Surplus Gula
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015 telah menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.
Dalam perkara itu, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024, menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka itu tidak terkait dengan politik.
“Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika menemukan bukti yang cukup. Maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucapnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News