Pringsewu (Lampost.co)—Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, menegaskan komitmennya menindak tegas oknum-oknum yang terlibat praktik pemerasan di wilayah hukumnya.
Dia menyatakan itu dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Kamis (31/10/2024), pasca-penangkapan dua pelaku pemerasan. Keduanya, yakni Abidin, warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, merupakan oknum anggota LSM. Kemudian, Doni, warga Pekon Tamansalak, Kecamatan Banyumas, oknum yang mengaku sebagai wartawan. Keduanya ditangkap pada Sabtu (13/10/2024) lalu.
Abidin adalah mantan kepala pekon bahkan pernah menjadi ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu yang beralih profesi setelah tidak menjabat kepala pekon.
Menurut AKBP M Yunus, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat saat kunjungan kerja Polres Pringsewu ke beberapa pekon dan kecamatan di Kabupaten Pringsewu.
Para korban yang menjadi sasaran pemerasan meliputi kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas yang sering menerima ancaman dari para pelaku terkait pemberitaan negatif.
“Kami menerima banyak keluhan kepala pekon dan instansi lainnya terkait pemerasan oleh oknum-oknum tersebut. Modus mereka adalah dengan mengancam akan menyebarkan berita yang merugikan jika permintaan uang mereka tidak dipenuhi,” ujar AKBP Yunus.
Tidak ada laporan resmi dari para korban sebelumnya, sehingga Polres Pringsewu melakukan pemantauan dan berhasil menangkap Abidin. Dia kedapatan mengambil uang Rp16 juta di salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih.
Sementara itu, Doni juga melakukan tindakan serupa dengan cara yang sama di kecamatan yang sama, hanya berbeda lokasi.
Doni terjerat Pasal 45 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 yang mengatur Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan Abidin terkena Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
“Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” ujarnya.
Oknum Wartawan
AKBP Yunus juga menyoroti beberapa oknum yang mengaku wartawan berasal dari luar Pringsewu, seperti Kabupaten Pesawaran, Lampung Tengah, Tanggamus, dan Bandar Lampung.
Akibatnya, banyak anggaran yang seharusnya untuk pendidikan, kesehatan, dan pertanian justru terpakai untuk biaya publikasi di media yang tidak terverifikasi Dewan Pers.
Menurut data dari Dinas Kominfo, terdapat sekitar 450 media yang berlangganan publikasi di Pringsewu pada tahun 2024. Namun, hanya sekitar 50 media yang tersertifikasi Dewan Pers.
Yunus menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas oknum-oknum yang mencemarkan nama baik profesi wartawan dengan cara-cara pemerasan.
“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi profesi wartawan yang berintegritas, sehingga mereka dapat terus memberikan informasi yang bermanfaat dan membangun. Kami siap menindak oknum-oknum dari wilayah luar yang mencoba melakukan tindakan serupa di Pringsewu,” ujarnya.