Bandar Lampung (Lampost.co) — Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengimbau kepada masyarakat yang berada di pemukiman sekitar rumah sakit, jika alami keluhan. Seperti temuan sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk melakukan pengaduan.
“Masyarakat bisa melakukan laporan bisa memang merasa tidak nyaman ada temuan sampah atau limbah B3,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf , Rabu, 3 November 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengaduan yang bisa masyarakat lakukan bisa dengan langsung ke dinas atau intansi terkait. “Dalam hal ini kalau membahas limbah medis bisa ke Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Kesehatan setempat,” ujar Nur Rakhman.
Baca juga: Lampung Belum Memiliki Alat Pemusnah Limbah B3
Menurutnya, jangan sampai masyarakat dirugikan dengan mengorbankan kesehatan. “Kalau limbah B3 bahaya untuk kesehatan, masyarakat nanti dirugikan dengan dampak adanya limbah tersebut,” katanya.
Lalu setelahnya, apabila temuan ersebut benar dan terbukti, biasanya pihak rumah sakit akan mendapat sanksi.
“Sanksi pasti ada, bisa terbukti rumah sakit lakukan pelanggaran. Karenaitu harus mengkroscek secara benar dan di yatakan merugikan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Yuni Lisafitri, Akademisi Manajemen Lingkungan, Limbah, dan Kualitas Udara dari Institut Teknologi Sumatera (Itera), menyoroti bahwa setiap tahap dalam pengelolaan limbah B3. Mulai dari pemilahan, penyimpanan, pengumpulan, hingga pengolahan dan pembuangan akhir.
Tahapan tersebut memiliki peran krusial dalam mengurangi dampak negatif limbah B3 terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Menurut Yuni, beberapa rumah sakit telah berupaya menerapkan prosedur pengelolaan limbah B3 sesuai standar pemerintah. Namun masih terdapat sejumlah rumah sakit yang menghadapi tantangan dalam memenuhi seluruh standar tersebut.