Bandar Lampung (Lampost.co)–Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang anak di bawah umur di Bandar Lampung menjadi perhatian publik. Keluarga korban langsung melaporkan kasus ini kepada anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal. Mayang yang mewakili Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan yang merenggut masa depan anak-anak. Tindak pidana perdagangan orang harus enyah dari masyarakat kita,” ujar Mayang pada Senin, 11 November 2024.
Ia juga meminta perhatian dari pemerintah dan organisasi masyarakat untuk membantu pencegahan. Serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Korban TPPO Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan dengan sejumlah pelaku berhasil tertangkap. Mayang berharap Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan DPRD Provinsi Lampung memberikan perhatian serius agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal. “Ini persoalan masa depan anak bangsa. Kita berharap kasus ini tertangani dengan tegas,” tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Rifki Gandhi, pendamping hukum korban dari kantor Hukum WFS, mengungkapkan bahwa intimidasi terhadap korban masih berlangsung. “Kami mendampingi korban agar mendapatkan perlindungan maksimal dari ancaman intimidasi,” kata Rifki.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa menggunakan aplikasi MIChat untuk menawarkan layanan tidak senonoh dengan memanfaatkan korban. Hasil transaksi tersebut untuk pembelian barang-barang seperti handphone yang melibatkan terdakwa dan saksi lainnya.
Dengan adanya pengawalan dari DPRD Bandar Lampung dan dukungan hukum, harapannya korban mendapatkan keadilan, dan pelaku mendapat hukuman setimpal. Komitmen dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum dan lembaga legislatif, sangat penting memastikan perlindungan bagi korban dan mencegah kasus serupa di masa depan.