Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktur Eksekutif Perkumpulan Damar, Eka Tiara Chandrananda, mendesak pihak kampus untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum dosen dan mahasiswi yang melakukan perbuatan mesum
Sanksi itu terlepas ada atau tidaknya perkara hukum. Sebab, sisi instansi sepatutnya tetap menindak guna menimbulkan efek jera dan sebagai pencegahan.
“Sehingga perbuatan itu tidak menjadi contoh dan menghindari terjadinya kasus serupa,” ujar Eka, Rabu, 11 Oktober 2023.
Menurutnya pembebasan dari jeratan hukum di kepolisian karena keduanya mengaku sebagai sepasang kekasih. “Keduanya telah dewasa dan belum ada laporan dan tuntutan secara hukum dari istri dosen itu. Sehingga, kasus tidak dilanjutkan proses hukumnya,” ujarnya.
Namun, jika melihat dari perspektif perempuan keduanya sebagai pelaku kekerasan. Sebab, pelaku pria sebagai suami yang menyakiti istrinya. Begitu pula dari sisi mahasiswi yang juga menyakiti hati istri dosen tersebut.
“Dari sudut pandang norma, tindakan itu tidak pantas. Apalagi yang bersangkutan seorang pendidik dan beristri,” kata dia.
Effran Kurniawan







