• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 21/01/2026 08:15
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

LHKPN Pejabat Masih Terindikasi Korupsi

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terindikasi adanya suap dan gratifikasi

MustaanMedia IndonesiabyMustaanandMedia Indonesia
09/12/24 - 16:31
in Hukum, Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
A A
lhkpn pejabat

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

Jakarta (Lampost.co) – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terindikasi adanya suap dan gratifikasi. Dua unsur korupsi itu juga mengindikasi masih minimnya penyerahan LHKPN oleh para pejabat publik, baik yang telah lama maupun yang baru.

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku prihatin dengan kondisi isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terindikasi korupsi itu. Dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Geudng KPK , Senin 9 Desember 2024.

Menurutnya upaya pencegahan korupsi oleh KPK sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19/2019. Salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari laporan ituIah ada temuan indikasi suap dan gratifikasi. “Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi yang kemudian berlanjuti oleh Kedeputian Penindakan,” kata Nawawi.

Baca Juga :

Presiden Prabowo Tekankan Komitmennya Berantas Korupsi

3 Tokoh yang Terlibat Kasus Korupsi di Indonesia

Nawawi mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat dengan menyampaikan LHKPN yang benar isinya dan sesuai dengan kenyataan. Kemudian fungsi monitoring atas sistem administrasi pemerintah dilakukan melalui kajian teknis dan menemukan kelemahan dalam sistem di beberapa sektor.

“Perbaikan sistem pada sektor yang berpengaruh pada kehidupan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, pengelolaan haji, kredit macet di Bank Pembangunan Daerah, hingga pengelolaan
sumber daya alam-hutan dan tambang, menjadi fokus fungsi monitoring KPK,” katanya.

Butuh Lompatan

Pada kegeiatan sama di tempat berbeda, pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menekankan empat poin penting dalam pemberantasan korupsi yang dapat segera diterapkan. Pertama, Zainal mengatakan aturan dalam pemberantasan korupsi sudah jelas regulasinya. Terdapat perbaikan konsep tindak pidana korupsi. Namun, dia menyebut perlu penyempurnaan.

“Ada yang diatur masih punya problem, saya kira kalau soal peraturan, sudah lah clear, kita harus dukung, ada upaya untuk itu (memperbaiki),” kata Zainal.

Zainal meminta mengevaluasi ulang kelembagaan aparat penegak hukum. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan yang seharusnya berkerja sama memperbaiki pemberantasan korupsi dinilai saling gontok-gontokan. “Saya kira saatnya untuk mengevaluasi itu,” ujar dosen pengajar Universitas Gadjah Mada itu.

Selain itu, Zainal memandang ketiga lembaga penegak hukum itu punya pola yang sama, tak ada unsur pembeda. Maka itu, dia sempat menulis untuk pembubaran KPK karena dinilai eman-eman banyak lembaga namun tidak efektif. “Yang ketiga tentu saja adalah soal aparat penegakan hukum. Bicara soal Kepolisian, Jaksa, Hakim, harus ada lompatan nih yang dilakukan, karena selama ini problem itu terjadi dan belum selesai,” ucap dia.

Keempat, Zainal menyebut belum ada komitmen negara dalam pemberantasan korupsi yang berjalan efektif. Terkait ini, kata dia, tagihan besarnya adalah dorongan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk serius memberantas korupsi di Tanah Air.

Tags: anti korupsiberantasgratifikasiKORUPSIKPKlhkpnpejabatrasuahSuap
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Tim SAR gabungan mengevakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Selasa (20/1/2026) malam. ANTARA/

Dua Jenazah Korban ATR Berhasil Dievakuasi dari Bulusaraung

byDelima Napitupulu
20/01/2026

Pangkep (lampost.co)--Upaya heroik tim SAR gabungan menembus medan ekstrem Pegunungan Bulusaraung membuahkan. Sebanyak dua jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500...

Ilustrasi (ANT)

Basarnas Pastikan Sinyal Langkah Kaki di Smartwatch Kopilot Hanyalah Rekaman Lama

byDelima Napitupulu
20/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Harapan publik mengenai tanda-tanda kehidupan Kopilot pesawat ATR 42-500, Muhammad Farhan Gunawan, akhirnya terjawab. Kepala Basarnas, Mohammad Syafii, menegaskan...

Pesawat ATR 42-500. Foto: Indonesia Ai

BMKG Ungkap Temuan Awan Cumulonimbus di Jalur Pendaratan

byDelima Napitupulu
20/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Tabir penyebab jatuhnya pesawat ATR 42-500 di Sulawesi Selatan mulai terkuak dari sisi meteorologis. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Berita Terbaru

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Rabu, 21 Januari 2026, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
21/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 21 Januari 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
klasemen liga spanyol

Klasemen Liga Spanyol, Real Madrid Dekati Barcelona

21/01/2026
Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu

Klasemen Liga Italia, Inter Memimpin, Milan dan Napoli Membuntuti

21/01/2026
Asprov PSSI Lampung gelar liga 4

Asprov PSSI Lampung segera Gelar Liga IV

21/01/2026
Suasana pedagang di Pasar Bambukuning, Bandar Lampung, Selasa, 20 Januari 2026. Lampost.co/Restu Amalia

Keluhan Pedagang Akibat Gempuran Marketplace

21/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.