• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 06/03/2026 05:05
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Soal Korupsi Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun

Hoa Lien, ibu dari terdakwa Helena Lim, menangis dalam sidang vonis kasus timah anaknya pada ruang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
30/12/24 - 22:41
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim dipeluk kerabatnya saat meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/202). (MI/Usman Iskandar)

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim dipeluk kerabatnya saat meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/202). (MI/Usman Iskandar)

Jakarta (Lampost.co) – Hoa Lien, ibu dari terdakwa Helena Lim, menangis dalam sidang vonis kasus timah anaknya pada ruang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024. Ia tampak tak kuasa menahan emosi dan menangis hingga jatuh pingsan.

 

Majelis hakim yang tengah membacakan surat dakwaan terhadap crazy rich PIK. Ia pun sempat menginterupsi jalannya pembacaan putusan atas peristiwa tersebut. Majelis hakim meminta agar pihak keluarga membawa Hoa Lien ke luar ruangan sidang terlebih dahulu. Agar tak mengganggu jalannya persidangan.

 

“Itu ada yang menangis, mohon kepada pihak keluarga untuk membawa keluar terlebih dahulu. Agar tidak mengganggu jalannya persidangan,” ucap hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

 

“Pulang, sayang, pulang. (Mama) Mau mati saja. Pulang,” teriak Hoa Lien. 

 

Kemudian ia menjelaskan hubungan Helena dengan Harvey Moeis sebatas transaksi biasa. Dengan keuntungan wajar dari usaha money changer miliknya.  “Anak saya tidak bersalah. Kami hanya ingin kembali berkumpul sebagai keluarga,” ucap Hoa Lien.

 

TPPU

Sementara Helena Lim tervonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi. Terlebih dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah IUP PT. Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

“Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak terbayar terganti pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian vonis yang terbacakan Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh. 

 

Kemudian kuasa hukum Helena, Andi Ahmad mengatakan. Kehadiran Hoa Lien pada persidangan hari ini untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya. Ibu Helena hadir dengan penuh keyakinan bahwa anaknya tidak bersalah. Kemudian berharap hakim memberikan keadilan dan membebaskan Helena.  

 

“Hoa Lien datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral. Dengan harapan besar hakim bisa memberikan keadilan. Yaitu anaknya hanya pedagang valas kenapa harus tertahan untuk kasus korupsi,” ucapnya usai persidangan. 

 

“Dirinya juga menyampaikan saat menjadi saksi agar hakim tidak lama-lama menahan anaknya. Karena ia ingin berkumpul kembali dengan putrinya sebelum ajal menjemput,” ujarnya.

 

Namun, harapan Hoa Lien pupus. Keinginannya untuk dapat pulang bersama Helena tak bisa terwujud. Hakim memutus Helena bersalah dalam kasus ini. 

Tags: crazy rich PIKHarvey moeisHelena LimHoa LienIUPIzin Usaha Pertambangankasus timahkomoditas timahKORUPSIPengadilan Tipikor PN Jakarta Pusatpt timahsidang vonisTata Niaga
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Selaraskan KUHP dan KUHAP dengan Karakteristik Masyarakat Lampung

Selaraskan KUHP dan KUHAP dengan Karakteristik Masyarakat Lampung

byRicky Marlyand1 others
05/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harapannya selaras dengan...

Perlu Penyamaan Implementasi Regulasi Hukum

Perlu Penyamaan Implementasi Regulasi Hukum

byRicky Marlyand1 others
05/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung mengajak Forkopimda untuk menyamakan pemahaman terkait implementasi regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)...

Pemprov Lampung dan Ditjenpas Perkuat Kolaborasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Pemprov Lampung dan Ditjenpas Perkuat Kolaborasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

byRicky Marlyand1 others
05/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat kolaborasi. Kali...

Berita Terbaru

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Dok. MI)
Humaniora

Segera Sahkan UU PPRT untuk Lindungi Masyarakat dari Ancaman Krisis

byRicky Marlyand1 others
06/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Dorong pengesahan segera RUU PPRT menjadi undang-undang sebagai bagian merealisasikan amanah Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi setiap...

Read moreDetails
Logo Coupe de France Football

Lewat Drama Adu Penalti, Nice Singkirkan Lorient dari Piala Prancis 2026

06/03/2026
Logo La Liga Spanyol

Rayo Vallecano Tekuk Real Oviedo 3-0 pada Laga Tunda Pekan Ke-23 La Liga 2025/2026

06/03/2026
logo bundesliga

Bayer Leverkusen Menang Tipis 1-0 atas Hamburger SV pada Laga Tunda Bundesliga 2026 Pekan Ke-17

06/03/2026
Kajati Lampung Lantik Kajari Lampung Barat, Tuba, dan Tubaba

Kajati Lampung Lantik Kajari Lampung Barat, Tuba, dan Tubaba

06/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.