• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/06/2025 06:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Revisi UU Merujuk Putusan MK soal “Presidential Threshold”

Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dalam undang-undang sapu jagat atau omnibus law politik akan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih mengenai ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
02/01/25 - 23:03
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

Jakarta (Lampost.co) – Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dalam undang-undang sapu jagat atau omnibus law politik akan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih mengenai ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold.

 

“Proses revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada pun pembahasannya harus merujuk kepada semangat putusan MK ini. Misalnya, termasuk dengan syarat threshold (ambang batas, red) pencalonan bagi kepala daerah, pemilihan langsung atau melalui DPRD,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, Kamis, 2 Januari 2025.

 

Selain itu, Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut. “Iya kan memang kami akan segera mulai pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Hal itu tertera pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor. 62/PUU-XXII/2024.

 

Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang tertentukan dalam Pasal 222 UU Nomor. 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat tertoleransi.

 

Atas pertimbangan itu, MK menyimpulkan pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Akan tetapi, terdapat dua hakim konstitusi yang berbeda pendapat, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. Perkara ini dimohonkan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga. Mereka yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Tags: Ambang BatasBima Arya SugiartoDasar Negara Republik IndonesiaKetua Mahkamah KonstitusiMahkamah Konstitusiminimal persentasemkNomor 7 Tahun 2017Pasal 222Pasangan CalonPEMILUPRESIDENpresidential thresholdSuhartoyoUndang UndangWakil Menteri Dalam NegeriWakil Presiden
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kendaraan muatan berlebih. Dok/Medcom

Tindak Tegas Kendaraan ODOL Karena Merugikan Banyak Orang

by Triyadi Isworo
10/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Transportasi dari Institute Teknologi Sumatera (Itera), IB Ilham Malik menilai. Truk pengangkut barang di luar...

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)

Sekitar 50 Kepala Daerah Jalani Retret Akhir Juni di Jatinangor

by Triyadi Isworo
10/06/2025

Jakarta (Lampost.co) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada sekitar 50 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah...

Sean "Diddy" Combs atau P Diddy, ikon musik rap sekaligus produser ternama.

Mantan Mekasih P Diddy Ungkap Fakta Mengejutkan, Pesta Seks Maraton hingga 30 Jam

by Nur
10/06/2025

Jakarta (Lampost.co)---- Sean 'Diddy' Combs, mogul musik asal Amerika yang juga publik kenal sebagai P Diddy, kembali menjadi sorotan publik...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.