Kalianda (Lampost.co)—Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026.
Surat edaran tersebut menegaskan pemberlakuan UMK Lampung Selatan tahun 2026 sebesar Rp3.219.609. Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
UMK Lampung Selatan tahun 2026 tercatat naik 4,64% atau Rp142.618,49 dari UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990.
Baca juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Tanam Pohon lewat Kampanye Pohon Asuh
Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan ketentuan UMK 2026 tersebut secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“UMK Kabupaten Lampung Selatan tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman dalam pemberian gaji. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah ketetapan UMK yang berlaku. Meski demikian, ketentuan UMK ini mendapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana aturan dalam regulasi yang berlaku.
“Surat edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota. Keluarnya penetapan tersebut setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025.







