• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/03/2026 09:53
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Advertorial

Ini Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen Selama 6 Bulan

Memenuhi masa iuran paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan kalender sebelum PHK.

Sri AgustinabySri Agustina
23/04/25 - 19:32
in Advertorial, Ekonomi dan Bisnis
A A
Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan kini bisa memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji

Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan kini bisa memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji. (Foto:Dok.BPJS)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan kini bisa memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60% dari gaji selama enam bulan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan tersebut mulai berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, di Jakarta, pada Jumat, 7 Februari 2025. Lantas, bagaimana cara klaim JKP terbaru?

Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen selama 6 Bulan

Berdasarkan Pasal 19 PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat JKP kepada peserta yang mengalami PHK, baik untuk perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selain itu, peserta juga harus menyatakan bersedia untuk bekerja kembali.

Manfaat JKP dapat terajukan setelah peserta memenuhi masa iuran paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan kalender sebelum PHK. Namun, manfaat tersebut terkecuali untuk peserta yang mengundurkan diri (resign), cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

“Manfaat JKP bagi peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu ketika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.” Demikian bunyi Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 6 Tahun 2025.

Pengajuan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat  dengan bukti penerimaan PHK dan tanda terima laporan PHK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi atau kabupaten/kota.
Kemudian, perjanjian bersama serta dengan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang pengadilan hubungan industrial (PHI) terbitkan. Pengajuan juga bisa menggunakan tanda terima laporan PHK dari Kemnaker, Disnaker provinsi, atau Disnaker kabupaten/kota, maupun petikan/salinan putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen selama 6 Bulan

Manfaat uang tunai JKP berikan setiap bulan sebesar 60 persen dari gaji/upah, untuk paling lama enam bulan. Upah yang sebagai dasar pembayaran adalah upah terakhir yang pengusaha laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas, yaitu maksimal Rp5.000.000.
“Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang menjadi  dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah. ” Ini sesuai Pasal 21 ayat (4) PP Nomor 6 Tahun 2025.

Sesuai laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut tahapan mengajukan klaim JKP:

1. Buat Akun SIAP kerja
Kunjungi laman siapkerja.kemnaker.go.id.
Tekan ikon Akun, lalu pilih Daftar Sekarang.
Isi data diri, meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat surel (email), dan nomor ponsel.
Lengkapi biodata dan profil akun, lalu daftarkan akun.

2. Lapor Kondisi PHK
Pada akun SIAPkerja, pilih Lencana Aktivitas.
Ketuk tombol Buat Laporan, lalu lengkapi data diri sesuai persyaratan, seperti tipe perjanjian kerja, data perusahaan, kondisi PHK, bukti atau dokumen PHK dari perusahaan, tanggal PHK, dan tanggal mulai bekerja.
Tekan tombol Buat Laporan kembali untuk mengakhiri proses.

3. Ajukan Klaim
Pada bagian Pengajuan Klaim JKP, tekan tombol Ajukan Klaim.
Isi data diri, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) bila ada, nomor rekening bank, nama pemilik rekening bank, dan nama bank.
Lakukan swafoto (selfie).
Baca surat pernyataan, lalu ketuk tombol Kirim Pengajuan.

4. Asesmen
Selama menunggu verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta JKP harus melakukan asesmen.
Caranya, ketuk tombol Lakukan Asesmen, lalu Asesmen Potensi Kerja.
Isi data diri sesuai dengan pekerjaan sebelumnya dan selesaikan asesmen.

5. Pencairan Dana
Jika proses pengajuan diterima, maka BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan manfaat uang tunai program JKP ke rekening bank yang telah didaftarkan. Pantau rekening bank untuk melihat pencairan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh menyampaikan mulai tahun 2022 hingga April 2025, BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung membayarkan klaim program JKP dengan 607 jumlah pengajuan dan total nominal Rp 912.331.300.

“Kami akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Selain itu, kemudahan dalam proses klaim menjadi keharusan dan kewajiban kami sebagai bentuk service excellent kepada peserta,” ungkap M Nuh.

Tags: BpjsCara Klaim JKP BPJS KetenagakerjaaManfaat uang tunai
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, di ruang kerja Kajati, Selasa (3/3).

Kejati Lampung Dukung DJP Tindak Pelanggar Pajak

byDelima Napitupulu
03/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sigit Danang Joyo beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo...

Wujudkan Ruang Kolaborasi Konkret dan Berkelanjutan di Lampung

Wujudkan Ruang Kolaborasi Konkret dan Berkelanjutan di Lampung

byRicky Marlyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Lampung, Qudrotul Ikhwan menyambut baik keterbukaan Pemprov Lampung dalam...

Pembangunan Lampung Membutuhkan Pendekatan Hexahelix

Pembangunan Lampung Membutuhkan Pendekatan Hexahelix

byRicky Marlyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajak semua pihak bersinergi membangun Bumi Ruwa Jurai. Hal ini karena pembangunan...

Berita Terbaru

Michael Jackson
Hiburan

Gugatan Baru Michael Jackson: Cascio Bersaudara Bongkar Dugaan Pelecehan dan Trafficking

byNana Hasan
04/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Keluarga Cascio resmi melayangkan gugatan hukum terhadap ahli waris Michael Jackson di Los Angeles pada 27 Februari....

Read moreDetails
Dugaan Baru Pemalsuan Ijazah Paket C Anggota DPRD Tubaba Mencuat

Dugaan Baru Pemalsuan Ijazah Paket C Anggota DPRD Tubaba Mencuat

04/03/2026
Wardatina Mawa

Wardatina Mawa Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri Hari Ini Terkait Laporan Inara Rusli

04/03/2026
BTS Album ARIRANG

BTS Rilis Daftar Lagu Album ARIRANG: Ada 14 Karya Baru!

04/03/2026
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Sepanjang Februari 2026, Lampung Digoyang 89 Kejadian Gempa Bumi

04/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.