Rapat koordinasi terikuti oleh seluruh KPU Provinsi, KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung terus memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sehingga mampu mewujudkan zona integritas penyelenggara pemilu.
Hal tersebut tersampaikan saat Rapat Koordinasi Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Serta Persiapan Penilaian Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026 Lingkungan KPU, Senin, 18 Mei 2026.
“KPU Provinsi Lampung berkomitmen terus memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan melayani.” kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami.
Kegiatan tersebut terselenggarakan oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU secara hybrid, luring dan daring melalui Zoom Meeting. Rapat koordinasi terikuti oleh seluruh KPU Provinsi, KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Sementara itu, kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita. Dalam sambutannya ia menyampaikan apresiasi kepada satuan kerja di Lingkungan KPU yang telah berhasil meraih predikat WBK. Kemudian ia menegaskan target peningkatan jumlah satuan kerja berpredikat WBK/WBBM pada tahun 2026.
Selanjutnya Iffa menekankan pentingnya penguatan enam area pengungkit pembangunan zona integritas. Keenamnya yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, manajemen SDM, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Zona Integritas bukan sekadar kewajiban administratif. Tetapi harus menjadi budaya kerja yang berkelanjutan. Integritas harus tercermin dalam keselarasan antara ucapan, tindakan, dan perilaku sehari-hari,” ujar Iffa Rosita.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update