Jakarta (Lampost.co)–Kasus menyeret ketua KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbit.
Hasyim terindikasi bersalah dalam indikasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila atas aduan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terduga Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Baca Juga: DKPP Diharap Sanksi Tegas Ketua KPU RI
Putusan tersebut secara bergantian dibacakan Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP berkesimpulan bahwa Hasyim memaksa melakukan hubungan badan dengan CAT saat melakukan kunjungan kerja di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023. Padahal, rayuan dan permintaan Hasyim itu sudah CAT tolak. “Namun teradu terus memaksa,” terang Dewi.
DKPP mengabulkan aduan pengadu untuk seluruhnya. meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Pemeriksaan Pelapor
CAT mengadukan Hasyim ke DKPP pada Kamis, 1 April 2024, terkait adanya relasi kuasa antara Hasyim sebagai Ketua KPU dan dirinya sebagai anggota PPLN dalam dugaan kekerasan seksual. CAT telah menjalani dua kali sidang pemeriksaan tertutup di DKPP pada Rabu, 22 Mei 2024, dan Kamis, 6 Juni 2024.
Sebelumnya, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras sebanyak dua kali kepada Hasyim. Pertama, terkait kedekatan pribadi dengan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau Wanita Emas. Karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
Kedua, terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Selain itu, ada dua sanksi peringatan keras dari DKPP kepada Hasyim. Pertama, terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu. Kedua, terkait pencoretan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024.