Menggala (Lampost.co)–Polres Tulangbawang mengungkap motif pembunuhan dan pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. Korban berinisial RAZ (10) tewas di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunungtapa, Minggu malam, 22 Juni 2025.
Wakapolres Tulangbawang Kompol David J Sianipar mengatakan pelaku tergoda melihat korban usai mandi di sumur. Saat itu, korban tak curiga karena sudah mengenal pelaku.
“Pelaku memanggil korban ke mess. Di sana, korban di beri gorengan lalu di rudapaksa dan di bunuh,” kata Kompol David, Sabtu, 26 Juli 2025.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung Tertangkap
Pelaku berinisial M als H als Y (35), buruh harian, warga Gaya Baru III, Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Ia menghabisi korban lalu mencoba menghilangkan jejak dengan membakar mess tempat kejadian.
“Pelaku menyalakan kompor berharap terjadi kebakaran, tapi gas habis,” lanjut David saat konferensi pers di Mapolres.
Korban mengenal pelaku karena sering bertemu di sekitar lingkungan kerja PT Indolampung. Hal itu membuat korban lengah dan tidak waspada.
“Anak-anak rentan menjadi korban. Kami imbau orang tua lebih waspada dan awasi anak secara ketat,” ujarnya.
Pelaku tertangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Rabu, 23 Juli 2025, saat bekerja menanam tebu di PT Silva, Mesuji Timur. Kini, pelaku ada di Mapolres Tulangbawang dan terjerat pasal berlapis.
Ia bisa kena Pasal 338 KUHP, Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak. Juga Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o UU TPKS.
“Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Wakapolres.