• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 14:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tom Lembong Sebut Impor Gula atas Perintah Jokowi, Kritik Ketimpangan Proses Hukum

Kebijakan impor gula merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Joko Widodo.

Sri Agustina by Sri Agustina
02/07/25 - 15:29
in Breaking News, Hukum, Nasional
A A
Tom Lembong ditahan Kejaksaan Agung kasus korupsi impor gula. Dok/Antara

Tom Lembong ditahan Kejaksaan Agung kasus korupsi impor gula. Dalam sdiang lanjutan, Tom menyebut Impor gula atas perintah Presiden Jokowi. (Foto:Dok/Antara)

Jakarta (Lampost.co)–Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyampaikan sejumlah pernyataan penting dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat dirinya. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 30 Juni dan 1 Juli 2025.

Dalam kesaksiannya, Tom menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang sedang ia jalani. Ia mempertanyakan inkonsistensi aparat penegak hukum dalam menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus yang serupa.

“Izinkan saya memanfaatkan kesempatan ini untuk menyoroti beberapa kejanggalan yang saya alami dalam proses hukum ini,” ujar Tom, Selasa, 1 Juli 2025.

Baca Juga: Tersandung Kasus Suap CPO, Hakim yang Mengadili Tom Lembong Diganti

Ia mencontohkan kasus kerja sama impor gula antara PT Adi Karya Gemilang dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (Aptri) di Jawa Tengah dan Lampung. Menurutnya serupa dengan skema kerja sama yang PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) lakukan bersama koperasi seperti Inkopkar dan Inkopol. Namun, hanya pihak tertentu yang terproses hukum.

“Mengapa tidak ada tersangka dari Aptri Jawa Tengah dan Lampung? Atau dari PT Adi Karya Gemilang, Inkopkar, dan Inkopol?” tanya Tom di persidangan.

Perintah Impor dari Presiden

Dalam persidangan tersebut, Tom juga mengungkap bahwa kebijakan impor gula merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Joko Widodo. Ia menyampaikan bahwa saat ia menjabat sebagai Mendag pada 2015, Presiden Jokowi meminta para menteri ekonomi untuk segera menstabilkan harga bahan pangan yang sedang melonjak tajam, termasuk gula, beras, dan daging.

“Presiden memerintahkan kami segera bertindak untuk mengatasi gejolak harga pangan. Arahan itu tersampaikan dalam sidang kabinet maupun pertemuan langsung di Istana,” jelas Tom.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula, Anies Hadir di PN

Ia menambahkan, komunikasi dengan Presiden juga secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp lewat ajudan presiden. Menurut Tom, Presiden Jokowi bahkan secara aktif menanyakan perkembangan langkah-langkah penanganan harga pangan secara langsung.

“Bahkan dalam pertemuan empat mata atau diskusi kecil di Istana Bogor, Presiden menekankan pentingnya kestabilan harga pangan karena meresahkan rakyat,” kata Tom.

Tom juga menyebut Menko Perekonomian pada saat itu memberikan perintah serupa terkait penugasan impor guna menekan harga gula. Meski tidak menyebutkan nama secara spesifik.

Klaim Sudah Teridik Sejak Pilpres 2024

Dalam lanjutan keterangannya, Tom Lembong mengaku telah mengetahui bahwa dirinya menjadi target penyelidikan Kejaksaan Agung sejak akhir 2024. Ia mengklaim hal itu terjadi setelah ia secara resmi bergabung dalam tim sukses Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024.

“Saya mendapat informasi bahwa kejaksaan mulai membidik saya sejak saya menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan capres yang berseberangan dengan pemerintah,” ungkapnya.

Tom menyebut, surat perintah penyidikan terhadapnya sudah keluar bahkan sebelum pemilu selesai. Ia pertama kali terperiksa sebagai saksi pada Oktober 2024. Proses pemeriksaan berjalan selama empat pekan, dan hanya dua minggu setelah pelantikan presiden baru, ia langsung menjadi tersangka dan ditahan.

Tom Lembong juga menyatakan bahwa ia siap menghadapi segala konsekuensi atas pilihan politiknya. Dalam persidangan, ia mengaku telah menyadari risiko sejak awal bergabung dengan oposisi pemerintah.

“Saya sadar, konsekuensi bisa berat. Saya bahkan siap jika harus di penjara, di siksa, atau di bunuh. Ini perjuangan politik yang saya pilih secara sadar,” ujar Tom di hadapan majelis hakim.

Ia mengklaim bahwa meski tidak ada ancaman langsung, banyak pihak dari lingkaran kekuasaan menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada risiko hukum jika dirinya mengambil jalur berseberangan.

Respons Publik dan Dinamika Politik

Pernyataan Tom Lembong dalam persidangan memicu sorotan luas publik karena menyentuh sejumlah isu sensitif: dari transparansi hukum, netralitas aparat penegak hukum, hingga potensi kriminalisasi tokoh politik oposisi. Kasus impor gula yang menyeret dirinya bukan hanya berimplikasi pada aspek hukum, tapi juga beririsan dengan dinamika politik nasional pasca-Pilpres 2024.

Tom, yang sebelumnya merupakan ekonom dan pernah menjadi Kepala BKPM, kini harus menghadapi proses hukum yang bisa berdampak panjang pada reputasi politiknya maupun citra pemerintahan yang sedang berjalan.

Persidangan masih berlanjut. Pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan Tom soal ketimpangan proses hukum maupun kaitannya dengan pilihan politik.

Tags: Impor Gulajokowikasus hukumNama Jokowi disebut dalam persidanganPresiden Joko WidodoTom Lembong
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Katy Perry dan Orlando Bloom

Katy Perry dan Orlando Bloom Berpisah, Hal Ini Jadi Pemicu Utama

by Nana Hasan
03/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Akhirnya mengungkap sebab putusnya Katy Perry dan Orlando Bloom setelah sembilan tahun bersama. Seorang sumber menyebut pasangan...

Leonardo DiCaprio

Leonardo DiCaprio Dianggap Paling Cocok Bintangi Squid Game Versi Amerika

by Nana Hasan
03/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Sutradara Squid Game, Hwang Dong-hyuk, menyebut Leonardo DiCaprio sebagai aktor paling cocok untuk versi Amerika. Pernyataan itu...

RS Indonesia

Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas Beserta Keluarga di Hantam Bom Israel

by Sri Agustina
03/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Inalillahi, Direktur RS Indonesia di Gaza, Dr. Marwan Al-Sultan, tewas bersama keluarganya usai kediamannya dihantam bom oleh Israel di...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.