New York (Lampost.co)–Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani pembubaran tujuh kantor pemerintah, termasuk United States Agency for Global Media (USAGM), yang menaungi Voice of America (VOA) dan Radio Free Europe/Radio Liberty.
Melansir The Wall Street Journal, kebijakan pada 14 Maret 2025 merupakan langkah inisiatif Trump untuk mengurangi ukuran birokrasi federal.
Akibatnya, hampir semua karyawan VOA dan lembaga penyiaran lainnya yang AS danai harus cuti. Hal ini memicu kemarahan dari kelompok advokasi kebebasan pers. Para karyawan tidak boleh mengakses kantor pusat dan peralatan mereka. Ini tampak sebagai langkah Trump untuk meninggalkan peran historis AS dalam mempromosikan demokrasi dan kebebasan pers secara global.
Baca Juga: Indonesia Berisiko Jadi Target War Game Donald Trump
Direktur VOA, Michael Abramowitz, menggambarkan tindakan ini sebagai penghentian pertama VOA dalam 83 tahun.ia menyebut bahwa sebanyak 1.300 staf terdampak dari keputusan Trump.
Penghentian kontrak dengan penyiar internasional seperti Radio Free Europe/Radio Liberty dan Radio Free Asia. Tentu perkiraannya akan berdampak negatif signifikan, terutama di negara-negara dengan lingkungan media yang terbatas.
Asosiasi Penyiaran Internasional yang Finanfial Times beritakan telah mendesak pemerintahan Trump untuk membalikkan keputusan tersebut. Memperingatkan bahwa hal itu akan memberanikan rezim otoriter dan merusak kebebasan media serta kredibilitas global Amerika.
VOA, yang berdiri sejak Perang Dunia II untuk melawan propaganda Nazi, kini menjangkau 360 juta orang setiap minggu dalam 48 bahasa.
Langkah ini telah memicu perdebatan tentang peran media yang didanai pemerintah dalam diplomasi dan promosi demokrasi, serta dampaknya terhadap jurnalis dan audiens di seluruh dunia yang mengandalkan informasi yang tidak bias.