Bandar Lampung (Lmapost.co)— Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengimbau kepada masyarakat untuk membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan, bukan di pengecer atau warung.
Selain itu juga, Pertamina memastikan stok dan penyaluran gas elpiji 3 kg melalui agen dan pangkalan tetap berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Lampung.
Untuk mengantisipasi kenaikan permintaan seiring bertambahnya kebutuhan di masyarakat jelang Hari Raya Iduladha. Pertamina telah melakukan penambahan pasokan fakultatif pada Juni 2024 sebanyak 596.400 tabung di Provinsi Lampung.
Jelang Iduladha, Pertamina Patra Niaga Klaim Stok Elpiji 3Kg Aman
“Dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina terus berkoordinasi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum. Pertamina juga tidak segan memberikan sanksi. Apabila terdapat agen dan pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk penyaluran elpiji bersubsidi,” ungkap Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Sabtu,15 Juni 2024.
Pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. Sehingga yang terjamin harga dan kualitasnya, serta tidak membeli elpiji3 kg di tingkat pengecer atau warung.
Kemudian, guna memastikan elpiji bersubsidi bisa langsung di terima oleh masyarakat yang berhak.
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung. Yakni mengadakan operasi pasar di wilayah Pasar Simpang Kabupaten Mesuji pada, Jumat (14/6) dengan jumlah 280 tabung yang tersalurkan.
Peninjauan SPBE
Sebelumnya, Kepala Unit 1 Indaksi Direskrimsus Polda Lampung Kompol Faria Arista mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan di SPBE, agen dan pangkalan.
“Kami liat sendiri dari pihak Pertamina sudah menambah kuota dua kali lipat dari kebutuhan harian masyarakat untuk menyambut Idul Adha. Selain itu, untuk ketersediaan masih aman, termasuk suplai kepada pangkalan masih tersalur dengan baik,” tambahnya.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.