Bandar Lampung (Lampost.co) — Bandara Radin Inten II yang berada di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, resmi kembali menyandang status bandara internasional.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2025. Dalam keputusan itu memuat daftar 36 bandara internasional di Indonesia, termasuk Bandara Radin Inten II.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengapresiasi atas keputusan kenaikan status bandara tersebut.
Baca Juga:
Jadi Salah Satu Embarkasi Antara Terbesar, BPH Pantau Langsung Pemberangkatan Haji di Lampung
“Alhamdulillah, Bandara Radin Inten II kembali masuk dalam daftar bandara internasional sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2025,” ujarnya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Menurut Bambang, penetapan ini akan segera pihaknya tindaklanjuti dengan sejumlah persiapan. Hal ini seperti pengoperasian penuh embarkasi haji, pembukaan penerbangan umrah Lampung–Jeddah, serta rute internasional lainnya.
Sebelumnya pada April 2024, status internasional Bandara Radin Inten II sempat dicabut sehingga hanya melayani penerbangan domestik.
Penetapan kembali ini setelah bandara di nilai memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
“Kriteria tersebut meliputi potensi angkutan udara domestik dan internasional yang memadai. Proyeksi penumpang luar negeri yang jelas. Kontribusi signifikan sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Serta faktor geografis dan konektivitas antarmoda transportasi,” jelasnya.








