Bandar Lampung (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak covid-19 pada 31 Maret 2024.
.
Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023. Serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi. Termasuk kondisi sektor riil.
.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melalui keterangan resminya mengatakan. Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak termanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM.
.
“Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical. Dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy). Dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi,” katanya, Minggu 31 Maret 2024.
.
Kemudian OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient). Dalam menghadapi dinamika perekonomian. Dengan dukungan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.
.
Hal tersebut juga terdukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut. Dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi. Sejalan dengan hal itu, sejak terbitnya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023, menyatakan status pandemi Covid-19 Indonesia telah berakhir. Aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat.
.
Kemudian berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik. Hal itu tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) pada level 27,54 persen. Kondisi likuiditas yang tertunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen. Dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen serta tingkat rentabilitas yang memadai.
.
Hal ini harapannya dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid saat kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga pada threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen.