Jakarta (Lampost.co) — Situasi penentuan upah minimum kembali panas di kalangan buruh. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut organisasi buruh kini bingung karena pemerintah belum merilis formula resmi UMP 2026. Ia menegaskan berbagai bocoran yang beredar justru menimbulkan banyak pertanyaan.
Andi Gani mengaku menerima informasi informal tentang pola kenaikan upah antar daerah. Ia menghitung beberapa provinsi dan melihat perbedaan yang cukup besar. Ada daerah yang berpotensi naik sekitar 7 persen, tetapi ada juga yang hanya kisaran 2,8 persen. Kondisi itu bisa memicu kebingungan hingga protes pekerja.
“Buruh butuh proses yang transparan,” kata Andi, saat menghadiri Rapimnas KSPSI 2025 di Istora Senayan.
Dia meminta pemerintah membuka rumusan resmi agar serikat pekerja dapat menghitung ulang dan memberi penjelasan akurat kepada anggota. Sebab, kondisi di sektor industri padat karya justru menunjukkan tren kontradiktif.
Menurut dia, beberapa kawasan industri besar berpotensi mengalami penurunan upah minimum, sesuatu yang belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ekstrem itu membuat serikat pekerja harus bekerja lebih keras menjelaskan situasi tersebut kepada anggota.
Dia juga mengkritik lemahnya komunikasi antara pemerintah dan Dewan Pengupahan. Ia mengaku menerima laporan perwakilan buruh di Dewan Pengupahan tidak mendapatkan akses ke rumusan final. Mereka hanya menerima gambaran umum tanpa melihat formulasi lengkap yang sedang disiapkan.
Ia bertanya-tanya mengapa pemerintah tidak membuka rancangan tersebut kepada para anggota dewan, baik di tingkat nasional maupun kabupaten dan kota. “Kondisi ini menimbulkan banyak spekulasi di kalangan buruh,” ujar dia.
Jabodetabek menjadi wilayah yang paling terdampak jika bocoran yang ia terima benar. Beberapa daerah industri besar menghadapi potensi penurunan besaran kenaikan daripada tahun sebelumnya. Di sisi lain, daerah yang biasanya mengalami kenaikan kecil justru mendapat kenaikan lebih signifikan.
Dia menyebut ada wilayah yang mengalami penurunan sekitar satu sampai dua persen daripada 2025. Situasi itu perlu penjelasan agar buruh tidak salah memahami dinamika kebijakan baru tersebut.
Penetapan UMP di Tangan Gubernur
Ia menekankan kewenangan penetapan UMP kini berada di tangan gubernur. Untuk itu, pemerintah pusat harus memberikan formula yang jelas agar kebijakan tidak menimbulkan kekacauan saat penerapan.
Andi berharap pemerintah tidak mengambil langkah yang membuat nilai upah justru lebih rendah dari tahun sebelumnya. Ia meminta Presiden memperhatikan aspirasi buruh dan memastikan kenaikan tetap berada pada level yang dapat pekerja terima.
Menurutnya, penurunan upah akan menyulitkan serikat buruh saat menyampaikan informasi kepada anggota. “Pemerintah harus segera merilis formula resmi agar semua pihak dapat bersiap menghadapi penetapan UMP 2026,” kata dia.








