Jakarta (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan jumlah utang melalui pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P lending) di Indonesia. Pada Agustus 2024, total pinjaman mencapai Rp72,03 triliun, naik dari Rp69,39 triliun pada bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan pembiayaan fintech lending terus mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun (yoy).
Pertumbuhan pembiayaan tercatat 35,62 persen yoy, lebih tinggi dari bulan sebelumnya, yaitu 23,97 persen yoy. “Pada industri fintech P2P lending, outstanding pembiayaan di Agustus 2024 terus meningkat menjadi 35,62 persen yoy. Nominalnya mencapai Rp72,03 triliun,” kata Agusman.
Sementara itu, rasio kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) pinjol pada Agustus 2024 dinilai terjaga pada level 2,38 persen. Angka itu menunjukkan sedikit perbaikan dari pada Juli 2024 dengan rasio kredit macet tercatat 2,58 persen. “Kredit macet terjaga di posisi 2,38 persen, turun dari 2,58 persen pada Juli lalu,” ujar dia.
Pinjol Legal
Maraknya pinjaman online (pinjol) di Indonesia membuat masyarakat harus lebih bijak dalam memilih platform yang aman dan legal.
Saat ini, banyak muncul pinjaman online ilegal di Indonesia yang kerap menjerat peminjam dalam utang dengan bunga tinggi yang sulit dilunasi. Untuk itu, OJK terus memperbarui daftar pinjol legal yang memiliki izin resmi.
Per Oktober 2024, OJK mencatat ada 98 pinjaman online legal yang terdaftar. Memilih layanan dari perusahaan yang terdaftar di OJK menjadi aspek sangat penting agar terhindar dari risiko penipuan, beban utang yang tidak wajar, serta praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.
Dengan menggunakan layanan dari pinjol legal, masyarakat mendapatkan jaminan lebih aman. Sebab, perusahaan-perusahaan itu beroperasi sesuai regulasi yang OJK tetapkan.
Perusahaan yang terdaftar itu wajib mengikuti ketentuan dalam memberikan layanan pembiayaan. Mulai dari pengaturan bunga, tata cara penagihan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Perusahaan pinjaman online legal juga memiliki profil risiko yang lebih terjaga, memberikan keamanan lebih bagi peminjam, serta transparansi dalam prosedur pembayaran.
Hal itu berbeda dengan pinjol ilegal yang kerap memberikan suku bunga yang tidak jelas. Kemudian proses penagihan yang menyalahi aturan, seperti intimidasi dan ancaman.
OJK secara berkala memperbarui daftar pinjaman online legal yang dapat masyarakat akses melalui situs resmi atau aplikasi fintech yang legal. Untuk itu, pihaknya memastikan layanan pinjaman yang warga gunakan terdaftar di OJK menjadi langkah pertama yang penting sebelum mengajukan pinjaman.
Untuk itu, mengetahui status legalitas platform pinjol dapat melindungi diri dari jebakan pinjol ilegal. Sebab, justru berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi finansial maupun emosional.
Meningkatnya penggunaan pinjol di Indonesia memerlukan kewaspadaan ekstra bagi masyarakat. Pastikan untuk selalu memeriksa status legalitas perusahaan pinjol sebelum menggunakan layanan.
Hal itu dengan menggunakan layanan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Sehingga, bisa lebih tenang dan terlindungi dari risiko yang tidak diinginkan.