Jakarta (Lampost.co) – Kabar soal guru honorer tidak bisa lagi mengajar mulai 2027 memicu keresahan di berbagai daerah. Polemik itu muncul setelah terbit Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan guru non-ASN. Menanggapi kegaduhan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah langsung memberikan klarifikasi resmi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan pemerintah tidak melarang guru honorer mengajar pada 2027.
Nunuk menjelaskan surat edaran tersebut hanya mengatur penataan status guru non-ASN di daerah. Pemerintah tidak memiliki kebijakan menghentikan guru honorer dari kegiatan mengajar.
Ia menegaskan kebijakan itu bertujuan membantu pemerintah daerah dalam menata status tenaga pendidik non-ASN. “Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027,” ujar Nunuk dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (19/5/2026).
Kemendikdasmen menjelaskan aturan tersebut hanya berlaku bagi guru non-ASN yang tercatat di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik sebelum 31 Desember 2024.
Selain itu, aturan tersebut hanya menyasar guru yang masih aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah. Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk sekolah swasta.
Ia menambahkan pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk mempekerjakan kembali guru non-ASN sesuai kebutuhan sekolah. “Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” kata Nunuk.
Setelah terbitnya surat edaran, sejumlah daerah ternyata menafsirkan aturan tersebut secara berbeda. Akibatnya, beberapa guru honorer sempat dirumahkan karena dianggap tidak bisa lagi mengajar.
Kemendikdasmen kini terus melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa. “Guru non-ASN tetap bisa mengajar, tidak perlu khawatir,” tegas Nunuk.
Nunuk juga mengungkapkan adanya kasus guru honorer dirumahkan di beberapa wilayah, termasuk Jawa Barat. Namun, pemerintah daerah akhirnya memanggil kembali para guru tersebut setelah mendapat penjelasan dari pemerintah pusat.
Menurut Nunuk, kondisi tersebut terjadi akibat perbedaan pemahaman terhadap isi surat edaran. “Di Jawa Barat misalnya ada ribuan guru yang sudah dirumahkan setelah SE ini,” ujarnya.
Kemendikdasmen menjelaskan penataan guru non-ASN merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Khususnya, aturan itu berkaitan dengan penyelesaian tenaga honorer di lingkungan pemerintah.
Nunuk menyebut pembatasan masa kerja guru non-ASN bukan kebijakan baru. “Kebijakan itu merupakan konsekuensi dari penataan guru non-ASN sejak 2023,” katanya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update