Bandar Lampung (Lampost.co) — Layanan publik yang berkualitas tidak hanya bergantung pada regulasi dan sistem, tetapi juga pada tindaklanjuti masukan masyarakat.
Forum diskusi dan konsultasi publik menjadi ruang penting untuk menyerap aspirasi, sekaligus bahan perbaikan instansi penyelenggara layanan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan setiap masukan publik tidak boleh berhenti sebatas forum. Respons cepat dari penyelenggara layanan menjadi penentu masyarakat merasakan perubahan nyata.
“FKP tidak bisa hanya berhenti di sini. Apapun produk layanan publiknya, masukan hari ini harus segera ada tindaklanjut sehingga memberikan kemudahan layanan yang efisien,” ujarnya dalam Forum Konsultasi Publik DJKN-KPKNL, Rabu, 27 Agustus 2025.
Nur Rakhman menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam menghadirkan layanan publik yang lebih baik. Sinergi tersebut harus diperkuat agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.
“Saya harap harus memperkuat sinergi dengan stakeholder dalam meningkatkan layanan. Jangan sampai masyarakat merasa pelayanan tidak maksimal,” kata dia.
Menurutnya, Ombudsman hadir sebagai pengawas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat pun mendapatkan ruang untuk menyampaikan pengaduan, baik langsung ke instansi terkait maupun melalui Ombudsman bila tanggapannya belum memuaskan.
“Ombudsman mengawal pelayanan publik. Masyarakat bisa membuat pengaduan di instansi bersangkutan. Kalau belum puas, bisa konsultasi atau lapor ke kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, prinsip dasar pelayanan harus menekankan pada akses yang mudah, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban yang jelas dari setiap instansi.
Hal itu menjadi pijakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. “Prinsip dasar layanan harus mudah, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Selain itu, penting pyla kejelasan standar operasional prosedur (SOP) pada seluruh produk layanan. Selain menjadi pedoman internal, SOP juga perlu ada sosialisasi agar masyarakat memahami alur pelayanan yang mereka terima.
“Seluruh produk layanan, SOP-nya harus jelas sehingga masyarakat mudah memahami. Penting juga edukasi ke masyarakat karena masyarakat juga harus memahami SOP pelayanan,” kata dia.







