Jakarta (Lampost.co) — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan memangkas kembali anggaran transfer ke saerah (TKD) pada periode berikutnya. Pemerintah justru membuka peluang untuk menambah alokasi dana pada 2026 apabila pemerintah daerah (Pemda) mampu menunjukkan pengelolaan anggaran yang lebih efektif.
Anggaran TKD dalam RAPBN 2026 sempat ditetapkan Rp649,99 triliun. Nilai tersebut jauh lebih rendah daripada alokasi 2025 yang mencapai Rp 919,87 triliun. Setelah menjabat pada September 2026, Purbaya memutuskan menambah anggaran Rp43 triliun menjadi sekitar Rp693 triliun sesuai usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Purbaya menyampaikan penurunan anggaran saat penyusunan RAPBN 2026 sempat menimbulkan keberatan dari beberapa Pemda. Mereka mempertanyakan alasan pemotongan dana yang pemerintah pusat lakukan. Langkah tersebut muncul karena pemanfaatan dana sebelumnya tidak optimal.
Menurut Purbaya, pemerintah menemukan banyak anggaran yang terlambat terserap dan tidak menyentuh target sasaran. “Di sisi lain, masih ada kasus penyimpangan yang melibatkan dana daerah,” kata Purbaya.
Ia meminta seluruh pemda menunjukkan perbaikan mulai kuartal IV-2025 hingga kuartal I-2026. Pemerintah akan menilai kinerja daerah sebelum menambah kembali alokasi dana transfer.
Purbaya menyebut pemerintah akan mengevaluasi tingkat penyerapan anggaran, ketepatan sasaran, hingga transparansinya. Apabila daerah mampu memperbaiki pengelolaan dana, pemerintah akan mempertimbangkan penambahan anggaran TKD secara bertahap.
Ia menegaskan pemerintah hanya akan memberikan ruang penambahan dana jika kondisi fiskal memungkinkan. Pemerintah juga melihat perkembangan ekonomi nasional dan kemampuan belanja daerah sebelum menyetujui penambahan anggaran.
Dia berharap pemerintah daerah mengubah pola pengelolaan keuangan publik serta memastikan setiap rupiah memberikan dampak langsung bagi masyarakat. “Pemerintah ingin memastikan anggaran TKD benar-benar mendorong pembangunan daerah dan memperkuat pelayanan publik,” ujar dia.








