Jakarta (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 293 surat peringatan tertulis kepada 188 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) selama Januari hingga 31 Desember 2024. Langkah itu sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan sanksi tersebut mencakup pelanggaran ketentuan terkait perlindungan konsumen. Selain itu, penyediaan informasi dan perilaku dalam pemasaran dan penagihan.
“OJK juga mengeluarkan 20 surat perintah kepada 18 PUJK dan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK,” kata Friderica dalam konferensi pers RDK OJK, kemarin.
Selain sanksi, OJK juga mencatat adanya penggantian kerugian konsumen dari 217 PUJK berdasarkan 1.526 pengaduan. Total nilai penggantian kerugian tersebut mencapai Rp212,17 miliar.
“Dalam pengawasan market conduct, kami memastikan konsumen mendapatkan haknya melalui mekanisme penggantian kerugian. Upaya ini menjadi bukti komitmen dalam melindungi konsumen,” ujar dia.
Jenis Sanksi yang OJK Keluarkan
Berdasarkan hasil pengawasan secara langsung maupun tidak langsung, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada PUJK hingga akhir Desember 2024:
- 7 sanksi administratif berupa denda.
- 26 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
- Sanksi atas pelanggaran ketentuan, seperti penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk dan layanan, tata cara dan perilaku penagihan kepada konsumen.
Dia menegaskan pengawasan terhadap perilaku PUJK untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat, adil, dan berorientasi pada konsumen. “OJK berkomitmen memastikan semua pelaku usaha jasa keuangan mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya dalam perlindungan hak konsumen,” ujarnya.
OJK berharap langkah itu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Termasuk mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan.