• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 15/12/2025 19:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

OJK Tindak 207 Pelaku Jasa Keuangan Sepanjang 2025

OJK memberikan 157 peringatan tertulis kepada 130 PUJK yang melanggar ketentuan.

EffranbyEffran
15/12/25 - 17:55
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: MI/ Ramdani

Jakarta (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak ratusan pelaku usaha jasa keuangan sepanjang 2025. OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 207 PUJK sejak Januari hingga akhir November 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut langkah itu menjaga integritas industri keuangan. OJK ingin memastikan pelaku usaha mematuhi aturan dan menghormati hak konsumen.

OJK memberikan 157 peringatan tertulis kepada 130 PUJK yang melanggar ketentuan. Selain itu, OJK mengeluarkan 37 instruksi tertulis kepada 37 PUJK lainnya. OJK juga mengenakan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK sepanjang periode tersebut.

“OJK mengarahkan penegakan hukum untuk memperbaiki perilaku pelaku usaha,” kata Friderica.

Ia menegaskan OJK fokus meningkatkan kualitas layanan keuangan bagi masyarakat luas. OJK mendorong pelaku usaha menyelesaikan masalah konsumen secara bertanggung jawab.

Sepanjang 2025, OJK mencatat 165 PUJK mengganti kerugian konsumen. Nilai penggantian mencapai Rp79,6 miliar dan 3.281 dolar Amerika Serikat.

Angka tersebut menunjukkan perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa di internal perusahaan. Pihaknya terus mendorong penyelesaian pengaduan tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

Dari sisi layanan, terdapat 470.678 permintaan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen. Permintaan itu masuk sejak awal Januari hingga pertengahan November 2025.

Kemudian 48.355 laporan berupa pengaduan resmi dari konsumen jasa keuangan. Sektor perbankan dan fintech mendominasi jumlah pengaduan tersebut. Pengaduan perbankan mencapai 17.939 kasus sepanjang periode pengawasan dan sektor fintech mencatat 18.678 laporan dari masyarakat.

Perusahaan pembiayaan menyumbang 9.591 pengaduan konsumen. Sektor asuransi mencatat 1.442 laporan sepanjang 2025. Pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya menerima 705 pengaduan.

“Lonjakan laporan mencerminkan meningkatnya literasi konsumen,” ujar dia.

Ia menegaskan pelaku usaha harus segera meningkatkan standar layanan. OJK akan terus memperkuat pengawasan demi industri keuangan yang sehat dan terpercaya.

Tags: OJKPelaku Jasa Keuangan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Aktivitas buruh tekstil di Sukoarjo, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Serikat Buruh Minta Pemerintah Pastikan Kepatuhan Perusahaan terhadap UMP

byEffranand1 others
15/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) meminta pemerintah tidak hanya menetapkan upah minimum provinsi...

PENETAPAN UMP 2026. Situasi penentuan upah minimum kembali panas di kalangan buruh. Organisasi buruh kini bingung karena pemerintah belum merilis formula resmi UMP 2026. ANTARA/ERAFZON SAPTIYULDA AS

Serikat Buruh Usulkan Kenaikan UMP 15 Persen pada 2026

byEffranand1 others
15/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Serikat buruh di Lampung mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 15 persen pada 2026. Usulan tersebut...

UMP 2026 SEGERA DIUMUMKAN. Buruh dari berbagai aliansi berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dirasa terlalu rendah. Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta pemerintah berhati-hati saat menentukan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Sebab, penetapannya berperan besar terhadap minat investasi di Indonesia. ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH

Penetapan UMP Harus Pertimbangkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

byEffranand1 others
15/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penetapan upah minimum provinsi (UMP) memastikan pekerja memperoleh penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Agenda...

Berita Terbaru

Ini Penyebab Pelunasan Bipih di Lampung Masih Minim
Haji

Ini Penyebab Pelunasan Bipih di Lampung Masih Minim

byWandi Barboyand1 others
15/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di Lampung baru mencapai 1.825 calon jemaah hingga 12 Desember 2025....

Read moreDetails
MKN1

Sold Out di Medan dan Lampung, Film “Mertua Ngeri Kali’ Tambah Layar! Simak 5 Momen Paling ‘Ngeri Kali’ Bunda Corla di Film ‘Mertua Ngeri Kali’

15/12/2025
tanda baterai lithium meledak

Mengenali Tanda Baterai Lithium Berisiko Meledak

15/12/2025
Samsung Galaxy Z Flip7

Samsung Galaxy Z Flip7 dan Peran Baru Ponsel Lipat

15/12/2025
bantuan RSGH1

RS Graha Husada Salurkan Donasi untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumut

15/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.