Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau Kabupaten/kota untuk anggarkan pajak kendaraan dinas (Randis) di daerah setempat. Hal tersebut dalam upaya peningkatan pendapatan daerah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy mengatakan pihaknya mendorong agar daerah khususnya kabupaten/kota anggarkan di tahun 2025.
“Kami imbau juga motor dan mobil dinas supaya bisa teranggarkan, khususnya PKB ini yang jadi faktor. Tolong bisa menjadi prioritaskan ini juga untuk kebaikan bersama,” kata Fredy, Jumat, 10 Januari 2025.
Baca Juga:
Selain itu, kami imbau Penjabat dapat sosialisasikan ke pegawai untuk bisa bayar pajak kendaraan pribadi. “Kita ASN harus bisa contohkan yang baik untuk masyarakat, salah satunya pajak harus tepat waktu,” katanya.
Selain itu, ia juga arahkan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi bisa sosialisasikan secara masif serta bersurat agar bisa bayar pajak.
“Selain pegawai kita juga harus imbau masyarakat agar bayar pajak, kalau untuk pemerintah provinsi saya selalu imbau agar bayar pajak bahkan kendaraan pribadi,” katanya.
Sehingga ia pastikan untuk pegawai Pemprov Lampung aman. “InsyaAllah kalau pegawai ini wajib pajaknya, semoga bisa tertularkan ke daerah lain juga,” tutup dia.
Menyikapi hal tersebut, Penjabat Kabupaten Lampung Barat, Nukman menyikapi bahwa akan selalu lakukan koordinasi dengan semua OPD di daerah setempat.
“Kami masih ada tapi insyaallah di tahun ini kami haruskan untuk bayar pajak kendaraan dinas,” kata Nukman.