Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Ketenagakerjaan Lampung menerima 13 pengaduan dari pekerja terkait realisasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2024.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lampung, Yanti Yunidarti, menjelaskan laporan itu terdiri dari tiga aduan langsung ke posko THR di Lampung. Ada pula 10 aduan melalui website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Posko pengaduan kami buka selama 3–17 April. Aduan langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Lampung ada tiga dan website ada 10,” ujar Yanti, Kamis, 18 April 2024.
Menurut dia, laporan itu berasal dari berbagai bidang perusahaan se Lampung, seperti Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, Metro, dan Lampung Timur.
Adapun jenis aduan buruh terkait belum adanya pembayaran. Lalu masih memberlakukan skema cicil dalam pencairan THR. Hal itu tidak sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Laporan Terkait THR Capai Ribuan, ini Permasalahannya
“50 persen aduan karena perusahaan belum membayarkan THR atau mencicil. Pengaduannya untuk berbagai perusahaan dan ada juga perbankan,” kata dia.
Pihaknya melakukan tindak lanjut atas laporan itu melalui tim pengawas tenaga kerja dan mediator. Tim tersebut akan turun langsung ke perusahaan terlapor.
“Kami akan lihat bentuk permasalahannya dan langsung turun ke perusahaan. Lalu mengklarifikasi alasannya melanggar aturan dan memediasinya,” kata dia.
Dia mengklaim jumlah pengaduan THR pada 2024 ini cenderung menurun dari pada 2023 yang terdapat 26 laporan. “Kalau tahun lalu mungkin masih ada suasana covid-19,” kata dia.