Liwa (Lampost.co) — Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Lampung Barat yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan (PBB) baru mencapai 5,41%. Perolehan pajak tersebut tercatat tercapai Rp285,544 juta dari target Rp5,279 miliar hingga semester I-2024 ini.
Plt Kepala Bapenda Lampung Barat, Okmal, mengatakan realisasi pendapatan dari PBB-P2 itu memiliki target 121.927 objek pajak (OP) tersebar di 15 kecamatan.
“Target itu harapannya segera tercapai sebelum jatuh tempo 30 September,” kata Okmal, kepada Lampost.co, kemarin.
BACA JUGA: PAD Metro Meningkat Rp8 miliar dalam 3 Tahun
Menurut dia, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan yang berkontribusi cukup besar bagi PAD Lampung Barat. Selain objek pajak perorangan, PBB-P2 juga berasal dari sejumlah perusahaan dalam kegiatan menara telekomunikasi dan perusahaan pembangkit listrik.
Dia merinci realisasi PBB tiap kecamatan masih terbilang minim dengan terbesar berada di Batubrak yang realisasinya mencapai Rp28,6 juta (15,14%) dari target Rp188,9 juta. Lalu Kecamatan Airhitam baru Rp27,1 juta (13,79%) dari target Rp196,7 juta.
Sedangkan lainnya masih di bawah 10 persen hingga 1 persen, seperti kecamatan Sukau, Sumberjaya, Belalau, Batuketulis, Sekincau, Pagardewa dan Gedunsurian. Bahkan, PBB Kecamatan Suoh masih nol persen dari target Rp320,2 juta
Selain itu, Pemkab juga memiliki lima objek pajak lainnya dari sejumlah perusahaan, seperti menara telekomunikasi baru terealisasi Rp22,5 juta (8,92%) dari target Rp252,9 juta.
Kemudian PLTA terealisasi 100% dari target Rp106,4 juta, PLN masih masih nol persen dari target Rp4,4 juta. Lalu Lampung Hydroenergy dari target Rp1,591 juta dan PT Tiga Oregon Putra dengan target Rp72,8 juta juga masih nol persen alias belum membayar pajak PBB-P2.
Dia menilai rendahnya realisasi PBB itu karena surat pemberitahuan pajak baru terbit pada April. Sehingga, prosesnya saat ini masih dalam penagihan petugas kepada masyarakat.
Aktif Menagih
Meski begitu, pihaknya berharap masing-masing petugas di setiap kecamatan dan pekon/kelurahan terus aktif melakukan penagihan sebelum jatuh tempo 30 September.
Sebab, jika waktu tersebut belum terbayar juga maka akan terkena denda 2% setiap bulan dari jumlah PBB yang terhutang. “Terutama kecamatan yang realisasinya masih sangat rendah, kami minta petugas supaya mengintensifkan penagihan,” katanya.