Bandar Lampung (Lampost.co) — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan komitmen pemerintah dalam mempercepat transisi energi bersih. Kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat investasi dan mempercepat pengembangan energi berbasis sampah.
Zulhas menegaskan pemerintah menargetkan perdagangan karbon nasional mulai berjalan pada Juni 2026. Ia memastikan pengaturan terkait Sertifikat Registrasi Unit Karbon (SRUK) akan selesai pada Maret 2026 agar proses perdagangan berjalan tepat waktu.
Beberapa perusahaan saat ini memperdagangkan karbon secara sukarela. Dia menunggu laporan lengkap aktivitas tersebut sebelum pemerintah menetapkan nilai ekonominya.
“Setelah pelaporan data perdagangan karbon eksisting rampung dan pendataan SRUK selesai. Juni-Juli 2026 bisa ada nilai ekonomi karbon yang memberikan manfaat di dalam negeri,” kata Zulhas.
Menurut dia, regulasi perdagangan karbon memberi peluang besar bagi pemerintah daerah untuk menikmati nilai tambah ekonomi. Pengaturan yang jelas akan memicu arus investasi, terutama di sektor industri hijau yang kini terus berkembang.
“Potensi nilai perdagangan karbon di dalam negeri besar. Kalau tidak besar pemerintah tidak langsung turun tangan seperti ini,” ujarnya.
Ia menyebut minat investor asing terhadap perdagangan karbon menembus Rp1 triliun. Penyelesaian SRUK menjadi kunci agar potensi tersebut segera masuk ke sektor hijau nasional.
Indonesia kini mengakui dua pasar karbon sesuai Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025. Pertama, Compliance Carbon Market yang memakai Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim. Kedua, Voluntary Carbon Market yang memakai SRUK sebagai dokumen legal.
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Mari Elka Pangestu, mengungkapkan pasar voluntary akan menjadi yang pertama beroperasi pada paruh kedua 2026. Ia menyebut hal itu sejalan dengan rencana Kementerian Perindustrian memulai skema perdagangan emisi atau ETS.
“Kalau ada pasar voluntary akan ada proyek-proyek yang mendapatkan kredit karbon. Sehingga, akan ada pergerakan investasi untuk proyek berbasis alam,” kata Mari.
Investasi dari Pasar Karbon
Mari menilai proyek energi hijau berpotensi menarik investasi signifikan dari pasar karbon. Transisi energi sebagai pekerjaan rumah terbesar pemerintah untuk memaksimalkan peluang tersebut.
Ia juga menjelaskan pengaturan SRUK akan membuka peluang perdagangan lintas negara karena mampu terhubung dengan pasar karbon asing. Hal itu memungkinkan entitas lokal menjual kredit karbon ke berbagai perusahaan global.
Namun, dia menegaskan pasar voluntary tidak memengaruhi capaian penurunan emisi nasional atau NDC.
“Pasar voluntary tidak harus ada corresponding adjustment dalam transaksi karbon. Pelaku pasar karbon lokal dapat melakukan penjualan ke entitas di luar negeri dan tidak mengurangi capaian NDC kita,” kata dia.








