Bandar Lampung (lampost.co)–Berdasarkan data PT. Pertamina (Persero), harga avtur domestik di Bandara Soekarno-Hatta meningkat hingga 72,45 persen, sementara untuk penerbangan internasional naik hingga 80,32 persen.
Kondisi ini terpengaruh situasi geopolitik global, termasuk konflik di kawasan Timur Tengah, dan masuk kategori keadaan kahar (force majeure).
Menindaklanjuti kondisi tersebut, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk selaku pemenang tender pengangkutan udara jemaah haji Lampung mengajukan penyesuaian harga dari nilai kontrak awal sebesar Rp. 28,79 miliar.
Dalam rapat pembahasan kenaikan biaya angkutan udara haji 2026, di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin, 13 April 2026, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan bahwa hal itu pemerintah tengah mengkaji hal itu. Pengkajian melibatkan berbagai pihak, termasuk BPKP, guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
“Semua kenaikan harus melalui perhitungan dan pengecekan. Kita pastikan sesuai regulasi, ada ambang batasnya, dan tetap akuntabel. Tapi di sisi lain, pelayanan kepada jemaah tidak boleh terganggu,” ujarnya.
Keberangkatan jemaah haji 2026 tetap berjalan sesuai jadwal, meskipun di tengah konflik geopolitik globa dan kenaikan biaya angkutan udara.









