Jakarta (Lampost.co) – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menunda pemeriksaan dr. Richard Lee sebagai tersangka pada hari ini. Sang dokter kecantikan tersebut batal memenuhi panggilan kepolisian karena alasan kesehatan yang memburuk. Meskipun jadwal pemeriksaan sudah tersedia, namun Richard Lee terpaksa absen dari agenda penting tersebut.
Poin Penting
- dr. Richard Lee batal diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 19 Januari 2026.
- Kuasa hukum menyatakan dr. Richard Lee sedang dalam kondisi kurang fit.
- Pemeriksaan ulang direncanakan akan berlangsung pada 4 Februari 2026 mendatang.
- Penetapan tersangka berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh Doktif.
Kondisi Kesehatan Tidak Memungkinkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan kabar ketidakhadiran sang podcaster ternama. Menurutnya, pihak Richard Lee sudah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan secara resmi. Hal ini terjadi karena kondisi fisik sang dokter sedang dalam keadaan kurang fit.
Baca juga
“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” ujar Budi kepada awak media pada Senin, 19 Januari 2026.
Jadwal Ulang Pemeriksaan
Selanjutnya, tim kuasa hukum dr. Richard Lee langsung bertindak cepat dengan mengirimkan surat susulan. Mereka mengusulkan jadwal baru agar proses hukum tetap berjalan dengan kooperatif. Oleh karena itu, penyidik akan mengatur ulang agenda pemeriksaan tersebut pada awal bulan depan.
“Pihak pengacara sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026. Nanti akan kami update kembali,” jelas Budi menutup keterangannya.
Akar Kasus Hukum Richard Lee
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak akhir tahun lalu. Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita bernama Samira Farahnaz atau Doktif. Laporan tersebut teregistrasi secara resmi pada tanggal 2 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, juga memberikan rincian waktu penetapan status hukumnya. Polisi menduga adanya pelanggaran dalam produk kecantikan yang Richard Lee promosikan selama ini.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” tegas Reonald pada Selasa, 6 Januari 2026.
Hingga saat ini, publik masih terus memantau perkembangan kasus yang menyeret figur populer dunia kecantikan tersebut.








