Jakarta (Lampost.co) – Nama Aura Kasih mendadak ikut terseret isu perselingkuhan yang menyeret Ridwan Kamil.Isu tersebut mencuat bersamaan dengan proses gugatan cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
Poin Penting
- Aura Kasih terseret isu perselingkuhan Ridwan Kamil.
- Isu bermula dari unggahan warganet di Threads.
- Warganet menduga inisial AK merujuk pada Aura Kasih.
- Aura Kasih menutup kolom komentar Instagram.
Gugatan cerai tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Agama Bandung. Rumor pertama kali muncul melalui unggahan w arganet di media sosial Threads. Unggahan itu menyebut Ridwan Kamil diduga memiliki hubungan dengan artis berinisial AK. “Ini beneran nggak sih guys? Rumornya RK punya selingan selain LM yaitu si AK dari kalangan artis,” tulis akun @novela.putri.
Baca juga :
Unggahan tersebut langsung memicu spekulasi luas di kalangan warganet. Banyak warganet kemudian menduga artis berinisial AK adalah Aura Kasih. Dugaan tersebut menguat karena Aura Kasih pernah maju sebagai calon legislatif DPR RI.
Kala itu, ia maju dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Jawa Barat X. Wilayah tersebut meliputi Banjar, Ciamis, dan Pangandaran. “Kaget sih pas tahu, pantesan pernah nyaleg karena dicalonkan si RK. Ternyata ini orangnya,” lanjut akun tersebut.
Namun demikian, unggahan Threads tersebut kini telah dihapus. Seiring namanya menjadi sorotan, Aura Kasih memilih mengambil langkah tegas. Berdasarkan pantauan Medcom.id, ia menutup kolom komentar Instagram pribadinya.
Tak lama kemudian, Aura Kasih mengunggah foto liburan ke luar negeri. Unggahan tersebut disertai pesan singkat bernuansa reflektif. “Alhamdulillah di 2025. Untuk setiap ujian yang berubah menjadi kesaksian. Bismillah untuk tahun 2026,” tulis Aura Kasih.
Sementara itu, kuasa hukum Atalia Praratya akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Debi Agusfriansa dengan tegas membantah keterlibatan Aura Kasih. Ia memastikan nama Aura Kasih tidak tercantum dalam gugatan cerai. “Nama Aura Kasih tidak ada dalam gugatan,” tegas Debi.
Sebagai informasi, Atalia mengajukan gugatan cerai pada 11 Desember 2025. Sidang perdana digelar pada 17 Desember 2025 dengan agenda mediasi. Namun, Ridwan Kamil dan Atalia tidak hadir langsung dalam persidangan. Keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 21 Januari 2026. Agenda mediasi lanjutan akan kembali digelar di Pengadilan Agama Bandung.








