• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 31/10/2025 21:35
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

DPR Pastikan Masyarakat Bisa Putar Musik Tanpa Takut Setelah Aturan Royalti Baru

DPR pastikan masyarakat bisa memutar musik tanpa takut setelah aturan baru royalti musik dipusatkan di LMKN dengan transparansi penuh.

Nana HasanbyNana Hasan
22/08/25 - 12:35
in Hiburan, Nasional
A A
DPR dan Musisi Rapat Royalti Musik

Jakarta (Lampost.co) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan masyarakat tidak perlu lagi takut saat memutar musik di ruang publik. Kepastian ini hadir setelah rapat antara DPR, pemerintah, dan pelaku industri musik.

Poin Penting

  • DPR pastikan masyarakat bisa memutar musik tanpa takut.
  • Penarikan royalti dipusatkan di LMKN.
  • Revisi Undang-Undang Hak Cipta masih diproses.
  • Permenkumham 27/2025 perkuat transparansi pengelolaan royalti.
  • Audit berkala akan memastikan tata kelola royalti tetap bersih.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa seluruh penarikan royalti musik dipusatkan pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kebijakan ini berlaku sementara hingga revisi Undang-Undang Hak Cipta selesai disahkan.

Baca juga : Konser Reuni Peterpan 2025: Ariel Dipastikan Hadir di The Journey Continues

“Delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025. Menurutnya, transparansi tetap dijaga dengan audit berkala terhadap pengelolaan royalti.

Langkah DPR ini bertujuan meredakan kegaduhan publik terkait isu royalti musik. Melalui sistem baru, seluruh proses pengelolaan akan diawasi lebih ketat. Transparansi tata kelola royalti juga dipastikan berjalan lebih baik.

Pemerintah mendukung kebijakan tersebut dengan menerbitkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini memperkuat struktur LMKN sekaligus mengatur transparansi distribusi royalti bagi pencipta lagu dan pemegang hak cipta.

Permenkumham itu juga memuat beberapa ketentuan penting. Misalnya, biaya operasional LMKN sebesar delapan persen, kewajiban unggah data pencipta, serta jangkauan pengguna yang lebih jelas. Hal ini memberi kepastian hukum bagi semua pihak.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Dasco berharap masyarakat dapat kembali menikmati musik tanpa rasa takut. Ia menegaskan bahwa penyanyi dan pencipta lagu juga tidak perlu khawatir karena tata kelola royalti kini lebih jelas.

“Masyarakat diharapkan tenang, kembali seperti semula, memutar lagu tanpa rasa takut,” kata Dasco menutup pernyataannya.

Tags: dprLMKNmusik IndonesiaPermenkumham 27 2025royalti musikUndang-Undang Hak Cipta
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerapkan kebijakan rotasi dan penataan ulang komposisi alat kelengkapan...

Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Aktivis perempuan sekaligus Direktur Sarinah Institute, Eva Kusuma Sundari, menegaskan pentingnya mengembalikan dan memperkuat norma hukum keterwakilan...

Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan DPR wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di jajaran pimpinan alat kelengkapan...

Berita Terbaru

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Lampost.co/Andi Apriadi
Humaniora

Dinkes  Wajibkan SPPG Terbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

byNurand1 others
31/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi...

Read moreDetails
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meninjau dapur MBG. Foto dok Lampost.co

SPPG Diminta Pahami Keamanan Pangan dalam Program MBG

31/10/2025
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyalurkan 1,65 miliar porsi makanan bergizi gratis kepada penerima manfaat.Lampost.co/Andi Apriadi.

BGN Telah Menyalurkan 1,65 Miliar Porsi MBG Kepada Penerima Manfaat

31/10/2025
PLN NP UP Tarahan Latih Warga Binaan Lapas Kalianda Olah FABA Jadi Paving Block dan Batako

PLN NP UP Tarahan Latih Warga Binaan Lapas Kalianda Olah FABA Jadi Paving Block dan Batako

31/10/2025
Seminar Literasi Keuangan Sicantik

Perempuan Rentan Jadi Korban Kejahatan Keuangan Digital

31/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.