• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/03/2026 06:28
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Komentar Reza Gladys Tentang Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani

Reza Gladys mengungkap rasa syukur atas vonis 4 tahun penjara Nikita Mirzani. Ia menilai keputusan hakim membuktikan kebenaran produknya.

Nana HasanbyNana Hasan
29/10/25 - 15:08
in Hiburan, Nasional
A A
Reza Gladys komentari vonis nikita mirzani
ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) – Selebgram sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys menyampaikan rasa syukur atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani. Vonis tersebut dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Poin Penting

  • Reza Gladys bersyukur atas vonis empat tahun penjara Nikita Mirzani.
  • Kuasa hukum menilai keputusan hakim membuktikan kebenaran produk Glafidsya Skin.
  • Tuduhan Nikita terhadap Reza dianggap merugikan citra produk kecantikan.
  • Pihak Reza menantang siapa pun membuktikan klaim negatif secara hukum.

Menurut pihak Reza, keputusan itu bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga pembuktian integritas produk kecantikannya yang sempat difitnah oleh Nikita.

Kuasa Hukum Sebut Vonis Nikita Mirzani Sebagai Kemenangan Moral

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, mengungkapkan bahwa kliennya merasa lega dan puas atas keputusan hakim. Ia menilai putusan itu mempertegas tindakan pemerasan melalui media sosial yang dilakukan Nikita terbukti secara hukum.

Baca juga : Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

“Yang jelas, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE,” ujar Surya usai sidang.

Nama Baik Produk Kecantikan Reza Gladys Pulih

Surya Batubara menambahkan bahwa selama ini Nikita kerap melontarkan tuduhan yang merugikan reputasi produk Glafidsya Skin. Dengan adanya keputusan pengadilan, pihak Reza menilai hal itu menjadi pembelaan terhadap citra produk mereka. “Produk dokter Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah,” tegas Surya.

Surya Batubara Tantang Pihak yang Masih Menyerang

Tak hanya berhenti di situ, Surya juga menantang siapa pun yang masih meragukan produk Glafidsya Skin untuk membuktikan tuduhannya secara hukum. Ia menanggapi isu negatif yang beredar dengan tenang.

“Kalau masih ada yang memancing opini, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada pelanggaran, laporkan ke polisi atau ke BPOM,” ujarnya menegaskan.

Hormati Keputusan Hakim, Tapi Siap Langkah Lanjutan

Mengenai hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak Reza memilih untuk tidak banyak berkomentar. Mereka menghormati keputusan majelis hakim dan percaya pada proses hukum yang berlaku.

Namun, Surya menyiratkan akan ada penelusuran lanjutan terhadap pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. “Ke depan kami akan usut lagi jika ada oknum lain yang terlibat,” tutupnya.

Tags: artis Indonesiaberita selebritiGlafidsya Skinkasus hukum artiskasus pemerasannikita mirzaniPengadilan Negeri Jakarta SelatanReza GladysSurya BatubaraVonis Nikita Mirzani
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Wan Jamaluddin Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung

Wan Jamaluddin Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung

byMustaan
10/03/2026

Bandar Lampung – Wan Jamaluddin Z kembali dipercaya memimpin UIN Raden Intan Lampung. hal itu setelah resmi dilantik oleh Nasaruddin...

BLACKPINK

BLACKPINK Cetak Sejarah Baru: Album DEADLINE Tembus Top 11 Tangga Lagu Inggris

byNana Hasan
09/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Grup fenomenal BLACKPINK akhirnya resmi kembali menyapa penggemar melalui EP terbaru bertajuk DEADLINE. Setelah fokus pada karier...

BSN Perkuat Kolaborasi Developer Dukung Program 3 Juta Rumah

BSN Perkuat Kolaborasi Developer Dukung Program 3 Juta Rumah

byMustaan
09/03/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co)– Upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat terus diperkuat melalui kolaborasi antara perbankan dan pengembang perumahan....

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela membuka kegiatan Lampung Berhaji di Masjid Al-Bakrie, Bandar Lampung, Rabu, 11 Maret 2026. Dok ADPIM Lampung
Humaniora

Jihan Nurlela Ajak Masyarakat Rencanakan Ibadah Haji Sejak Dini

byTriyadi Isworo
12/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengajak masyarakat muslim untuk merencanakan ibadah haji sejak dini. Hal ini...

Read moreDetails
Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Kamis, 12 Maret 2026, Lampung Berawan Waspada Potensi Hujan

12/03/2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat bersilaturahmi bersama Pengusaha Industri Tapioka Nasional di Bandar Lampung, Rabu, 11 Maret 2026. Dok ADPIM Lampung

Perkuat Sinergi Jaga Keberlanjutan Ekosistem Ubi Kayu di Lampung

12/03/2026
Ketersediaan PAUD yang Merata hingga Desa Penting untuk Bangun SDM Berkualitas

Mudik Aman dan Nyaman Wujud Perlindungan Negara bagi Warganya

12/03/2026
Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Tambang Ilegal Way Kanan

11/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.