Jakarta (Lampost.co): Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan kliennya, Vadel Alfajar Badjideh, ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait dugaan penyebaran data pribadi anaknya yang masih di bawah umur. Nikita merasa tindakan tersebut melanggar privasi dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam keterangannya, Nikita menyebut bahwa data pribadi anaknya, LM, tidak boleh dipublikasikan tanpa izin. Ia menegaskan bahwa sebagai ibu, semua hal yang menyangkut anaknya harus mendapat persetujuan darinya terlebih dahulu. Nikita merasa Razman, yang dikenal sebagai pengacara, seharusnya lebih bijaksana dalam memberikan informasi ke publik.
Baca juga : Perkembangan Kasus Laporan Nikita Mirzani: Saksi Kunci Anak Tio Pakusadewo Diperiksa
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, turut memperkuat langkah ini. Fahmi menyatakan laporan yang diajukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ia juga meminta polisi untuk memproses pelaporan ini, mengingat penyebaran data pribadi adalah tindak pidana.
Nikita hadir di Polda Metro Jaya bersama tim hukumnya untuk melengkapi laporan. Meski tidak merinci banyak hal, ia berkelakar bahwa pengacara yang dilaporkannya memiliki julukan “kura-kura ninja,” sebuah sindiran yang membuat suasana lebih ringan. “(Ciri-ciri terlapor) kura-kura ninja. Sampai akhirnya ngelaporin kenapa ya, karena memang ada kesalahan yang memang harusnya itu manusia nggak melakukan itu, offside,” ujarnya.
Baca juga : Vadel Badjideh Tunda Pemeriksaan Polisi, Nikita Mirzani Geram
Razman Arif Nasution sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Hingga berita ini ditulis, pihaknya masih belum merespon permintaan klarifikasi dari media. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan nama besar seperti Nikita Mirzani dan pengacara terkenal.