Jakarta (Lampost.co) – Piche Kota kini sedang menjadi sorotan tajam publik karena terseret kasus hukum yang sangat berat. Penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu.
Poin Penting
- Penyanyi Piche Kota diduga terlibat aksi asusila terhadap remaja berusia 16 tahun.
- Peristiwa terjadi di sebuah hotel wilayah Kota Atambua, Nusa Tenggara Timur.
- Korban diduga tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras saat insiden berlangsung.
- Polisi telah memeriksa lima saksi dan melakukan visum terhadap korban.
Berdasarkan laporan kepolisian, korban merupakan remaja di bawah umur yang masih berusia 16 tahun. Insiden memilukan tersebut kabarnya terjadi pada Minggu sore, 11 Januari 2026, di sebuah hotel Kelurahan Tenukiik.
Keluarga korban kemudian resmi melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polres Belu dua hari setelah kejadian. Oleh karena itu, pihak berwajib langsung melakukan tindakan cepat guna mengusut tuntas laporan asusila tersebut.
Kronologi Pengaruh Minuman Keras
Peristiwa ini bermula saat korban berkumpul bersama Piche Kota dan dua orang rekan lainnya di lokasi. Mereka diduga mengonsumsi minuman keras secara bersama-sama hingga korban akhirnya kehilangan kesadaran sepenuhnya.
Pihak kepolisian menduga para terlapor sengaja memanfaatkan kondisi lemah korban untuk melancarkan aksi keji tersebut. Akibatnya, korban yang tidak berdaya mengalami tindakan kekerasan seksual yang sangat traumatis.
Hingga saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu terus mengumpulkan berbagai bukti pendukung. Selain itu, tim medis juga telah menjalankan prosedur visum untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus ini.
Tindakan Tegas Kepolisian
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus yang melibatkan publik figur ini. Ia menegaskan bahwa tim penyidik sedang mendalami peran masing-masing saksi yang hadir di tempat kejadian.
“Informasi tersebut (keterlibatan Piche Kota) masih didalami dengan serangkaian tindakan penyelidikan yang saat ini masih berjalan,” kata AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Selanjutnya, ia berjanji akan memproses setiap pelanggaran hukum terhadap anak secara adil tanpa terkecuali. Negara menjamin perlindungan hukum bagi setiap anak korban kekerasan seksual di wilayah Indonesia.
“Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya. Saat ini, kepolisian telah memeriksa lima saksi kunci untuk memperjelas status hukum Piche Kota.
Tag: Piche Kota, Indonesian Idol, Kasus Pemerkosaan, Berita Kriminal NTT, Polres Belu, Kekerasan Seksual, Berita Artis, Atambua








