• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/10/2025 07:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Putusan Agnez Mo Dipertanyakan, Komisi III DPR Desak Reformasi Hak Cipta

Komisi III DPR menyoroti putusan denda Agnez Mo. VISI beri dukungan, desak MA dan DJKI perbaiki sistem hak cipta nasional.

Nana HasanbyNana Hasan
23/06/25 - 09:16
in Hiburan, Nasional
A A
Agnez Mo (Foto: Instagram/agnezmo)

Agnez Mo (Foto: Instagram/agnezmo)

Jakarta (Lampost.co) – Komisi III DPR RI menyoroti putusan kontroversial terkait kasus Agnez Mo dan Ari Bias. Agnez dijatuhi denda Rp1,5 miliar karena diduga menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin di tiga konser. DPR menilai putusan itu bermasalah dan bisa merugikan banyak pelaku seni Tanah Air.

Poin Penting

  • Komisi III DPR menyebut ada dugaan pelanggaran etik dalam putusan denda Rp1,5 miliar ke Agnez Mo.
  • Putusan merugikan pelaku seni dan tak sesuai aturan.
  • Komisi mendesak MA terbitkan regulasi jelas terkait sengketa hak cipta.
  • DJKI minta edukasi publik soal lisensi, LMK, dan UU Hak Cipta.
  • VISI dukung Agnez Mo dan ajukan uji materi ke MK soal royalti performing rights.

Rapat dengar pendapat antara Komisi III, DJKI, Bawas MA, dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Hasil rapat tersebut telah di unggah dalam Instagram resmi @vibrasisuaraindonesia (VISI).

Baca juga : Film Ballerina Spin-Off John Wick: Aksi Brutal dan Balas Dendam yang Menggigit

Dugaan Pelanggaran Etik oleh Hakim

Komisi III menyampaikan adanya indikasi pelanggaran etik dalam perkara Hak Cipta No. 92/2024. Hakim di anggap melanggar aturan hukum dan memberikan putusan yang tak adil bagi pelaku seni. “Putusan tidak sesuai ketentuan hukum,” tegas pernyataan VISI dalam unggahan resminya.

Komisi III mendesak Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran resmi terkait penyelesaian sengketa hak cipta. Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya interpretasi keliru terhadap UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Dengan pedoman resmi, putusan hukum bisa adil, terarah, dan berpihak pada prinsip keadilan.

Pentingnya Edukasi dari DJKI

DJKI Kemenkumham diminta memperluas edukasi kepada insan musik dan pelaku kreatif lainnya.

Tiga fokus edukasi yang ditekankan adalah:

1. Cara mendapatkan lisensi penggunaan lagu
2. Fungsi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional (LMKN)
3. Filosofi di balik Undang-Undang Hak Cipta.

Tujuannya mencegah sengketa hukum seperti kasus Agnez Mo dan Ari Bias.

Kilas Balik Kasus Agnez Mo vs Ari Bias

Agnez dituduh membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin pada konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Pada 30 Januari 2025, hakim memutuskan Agnez bersalah dan harus membayar Rp500 juta per konser.

Kuasa hukum Ari Bias menyebut tanggung jawab izin lagu berada di tangan penyanyi, bukan event organizer. Putusan merujuk pada Pasal 113 UU Hak Cipta tentang tanggung jawab performing rights.

VISI Beri Dukungan dan Ajukan Uji Materi

Perkumpulan artis VISI memberikan dukungan moral terhadap Agnez Mo dalam menghadapi sengketa ini. VISI juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait legalitas penetapan royalti performing rights.

VISI mempertanyakan kewenangan pihak non-LMKN dan pemerintah dalam menetapkan tarif royalti. Mereka menegaskan, sistem pengelolaan royalti harus transparan dan adil bagi semua pihak.

Menurut VISI, reformasi regulasi dan edukasi jadi kunci mencegah kasus serupa di masa depan. “Tanpa pemahaman yang benar, hak pencipta bisa tergelincir di ruang sidang,” tulis mereka. Kasus Agnez Mo menjadi refleksi penting perlunya pembenahan sistem perlindungan hak cipta di Indonesia.

Tags: Agnez MoDJKIhak cipta musikkasus Ari BiasKomisi III DPRMahkamah AgungRoyalti Lagusengketa konserUU Hak Ciptavisi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

nikita mirzani

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

byNana Hasan
09/10/2025

Jakarta (lampost.co) - Sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut...

Drakor Genie Make a Wish

Drakor Genie: Make a Wish Dibajak, Netflix Rugi hingga Rp61 Triliun

byNana Hasan
09/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Drama Korea terbaru Genie: Make a Wish menjadi korban pembajakan besar-besaran setelah tayang perdana di Netflix pada...

Anya Geraldine

Anya Geraldine Hobi Pakai Baju Seksi, Sang Ibu Kirim Video Siksa Kubur

byNana Hasan
09/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Aktris sekaligus selebgram Anya Geraldine kembali menarik perhatian publik setelah membagikan kisah unik tentang hubungan dengan ibunya....

Load More

Berita Terbaru

Pemotongan Dana Transfer Pusat Jadi Ujian Kemandirian Fiskal
Lampung

Pemotongan Dana Transfer Pusat Jadi Ujian Kemandirian Fiskal

byRicky Marlyand1 others
10/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah dinilai akan menimbulkan tantangan serius bagi Pemerintah Provinsi...

Read moreDetails
Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran

Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran

09/10/2025
Pengunjung mengamati motor listrik Alva One yang dipamerkan pada ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Senin (15/8/2022). ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

Otomotif Indonesia Bersiap Bangkit, ini Penyebabnya

09/10/2025
Statistik negara tujuan ekspor Lampung. BPS

AS Jadi Tujuan Utama Ekspor Lampung, Capai US$641,76 Juta

09/10/2025
Data Statistik ekspor Lampung. BPS

Kopi Komoditas Andalan Ekspor Lampung 2025

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.