Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubabar) periode 2024-2029 dari Partai Demokrat
Sementara itu, Eli diduga menggunakan ijazah tersebut untuk maju sebagai calon anggota legislatif Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Pemilu 2024 yang lalu. Ia pun terpilih dan kini menjabat sebagai wakil rakyat.
“Benar sudah tertetapkan menjadi tersangka.” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, Selasa, 17 Februari, 2026.
Kemudian dari proses penanganan perkara, tertemukan adanya perubahan pembuktian ijazah palsu paket C miliknya. Ijazah itu dLembaga Pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru Tulang Bawang Barat.
“Yang bersangkutan tidak pernah mengikuti pembelajaran di sana,” katanya.








