Bandar Lampung (Lampost.co) — Agen travel membawa kabur uang 106 mahasiswa Prodi Bahasa Indonesia dan Bahasa Lampung FKIP Universitas Lampung (Unila). Akibatnya para mahasiswa gagal berangkat Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan mengalami kerugian Rp.445 juta.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan. Pelaku menjadi pelaksana KKL atas persetujuan Kepala Prodi. Pelaku melakukan pertemuan langsung dengan Kaprodi dan mengajukan diri untuk menjadi pihak ketiga KKL.
Sementara rencana rute perjalanan yakni Jakarta – Bandung – Jogja – Bali. Mereka rencananya berangkat 29 Oktober 2024. Untuk mengikuti perjalanan itu, setiap mahasiswa unila itu membayar biaya Rp4,2 juta.
“Tapi pada 29 Oktober 2024 ketika mahasiswa sudah siap berangkat. Bus malah tidak mau datang karena belum terlunasi oleh agen travel itu,” ungkapnya, Jumat, 1 November 2024.
Kemudian, merasa terugikan. Mahasiswa yang menjadi korban pun akhirnya melaporkan AT yang merupakan pemilik agen travel. Setelah tertangkap, pelaku mengakui perbuatannya yakni belum melunasi biaya bus. Tidak hanya itu, pihaknya juga baru membayar uang penginapan sebesar 10 persen.
“Totalnya yang telah terbayarkan 106 mahasiswa kepada pelaku sebesar Rp445 juta,” katanya.
Selanjutnya, dari uang itu. Sebanyak Rp.66 juta tergunakan pelaku untuk membayar uang muka bus dan penginapan. Sementara sisanya tergunakan pelaku untuk membayar utang proyek perjalanan lainnya.
“Sebelumnya pelaku juga jadi penyelenggara studi sekolah. Tapi gagal dan harus mengembalikan uangnya,” jelasnya.
Kemudian atas perbuatannya itu, pelaku terjerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.