Jakarta (Lampost.co) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan salah satu alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana. Hal itu karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.
Selanjutnya menurut Pigai, warga binaan yang akan mendapatkan amnesti merupakan narapidana yang ditahan terkait politik. Kemudian persoalan Undang-Undang ITE, pengguna narkotika yang seharusnya direhabilitasi. Lalu mengalami gangguan jiwa, dan pengidap HIV/AIDS.
“Terkait amnesti ini. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM. Sebagaimana tertuang dalam poin satu Astacita,” kata Pigai, Minggu, 15 Desember 2024.
Kemudian ia menjelaskan, narapidana yang terjerat UU ITE. Karena penghinaan terhadap kepala negara berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Oleh sebab itu, Presiden merasa perlu untuk memberikan pengampunan.
Selanjutnya menurut Pigai, hal tersebut juga berlaku untuk narapidana terkait kasus Papua. Lalu narapidana yang berusia lanjut, anak-anak, gangguan jiwa. Serta narapidana pengidap sakit berkepanjangan yang memerlukan perawatan khusus.
“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Artinya, Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” tutur Pigai.
Kesadaran HAM
Lalu aktivis HAM asal Papua itu menambahkan. Kementerian HAM berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana yang akan mendapatkan amnesti oleh Presiden. Hal itu melalui program Kesadaran HAM.
“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat, 13 Desember 2024. Salah satu isu yang terbahas pada rapat tersebut adalah pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.
Kemudian menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Namun, jumlah pasti masih dalam asesmen untuk selanjutnya akan menjadi pertimbangan oleh DPR.