Bandar Lampung (Lampost.co) – Bidang Propam Polda Lampung menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Polres Lampung Timur, Bripka Roffery atas atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Putusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Polda Lampung pada 11 Agustus 2025.
Bripka Roffery dipecat setelah dilaporkan istrinya, Selva Yessica, atas dugaan KDRT yang berlangsung sejak 2022. Selva mengaku kerap mendapat perlakuan kasar, termasuk saat menanyakan nafkah dan gaji. Ia bahkan pernah mengalami wajahnya diolesi sambal hingga menimbulkan rasa sakit, peristiwa yang turut disaksikan tetangga.
Puncak kekerasan terjadi pada Mei 2023. Hanya karena masalah bumbu dapur, Roffery yang diduga pulang dalam keadaan mabuk menganiaya Selva dan mengancam dengan pistol berisi enam peluru. Korban berusaha melarikan diri, namun mendapat cekikan dan pukulan. Saat mencoba kabur ke jalan raya, ia tetap dikejar sambil ditodong senjata api. Aksi itu disaksikan oleh paman korban.
Selva mengaku sudah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Lampung Timur dan Ditreskrimum Polda Lampung sejak 2023, tetapi kasus tidak berjalan. Ia kemudian membawa pengaduan ke Komisi III DPR RI pada November 2024. Laporan itu mendapat atensi DPR, sebelum akhirnya Polda Lampung menjatuhkan sanksi PTDH.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan keputusan PTDH tersebut.
“Putusan sudah keluar,” ujarnya, Selasa, 19 Agustus 2025.